Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir segera menindaklanjuti formula yang sudah disiapkan untuk menyehatkan Jiwasraya usai Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan hasil temuan atas perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"BPK akan mencari kerugian negara yang ditimbulkan dari apa yang terjadi di Jiwasraya, Kejaksaan akan memproses secara hukum dan kami di Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan juga OJK tentunya segera menindaklanjuti formula yang sudah kami siapkan untuk 'menyembuhkan' Jiwasraya," ujar Erick Thohir dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: BPK butuh dua bulan hitung jumlah kerugian negara kasus Jiwasraya

Erick juga menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi hasil kerja BPK yang sebetulnya juga sudah memberikan laporan mengenai hal ini sudah sejak 2008 menurut catatan dirinya.

"Di sisi lain, Pemerintah sejak tahun 2006 sampai hari ini sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini," katanya.

Menurut Erick, apa yang sedang dilaksanakan oleh BPK bersama Kejaksaan sudah sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan bersama.

"Di saat seperti ini, semua pihak harus saling bahu-membahu mencari solusi sesuai porsinya," ujar Menteri BUMN tersebut.

Sebelumnya Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan masalah pengelolaan keuangan di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersifat "gigantic" (masif) dan menimbulkan risiko sistemik.

Agung menyebutkan lembaganya sebagai badan auditor negara, bahkan sudah melakukan dua kali pemeriksaan yang bersifat pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan audit investigasi dalam kurun 2010 hingga 2019. Hasilnya, kata Agung, masalah keuangan Jiwasraya sangat besar dan "kesalahan yang sama" diduga dilakukan berkali-kali.

Hingga saat ini, BPK masih berusaha merampungkan audit investigasi kepada Jiwasraya. BPK juga sedang bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran uang dari premi Produk Jiwasraya Saving Plan (JS Plan). Produk investasi berbalut asuransi JS Plan dinilai bermasalah karena menawarkan bunga sangat tinggi yang tidak sebanding dengan kemampuan Jiwasraya.

Sebagai gambaran, audit PDTT dan investigasi yang dilakukan BPK bukan merupakan mekanisme audit biasa dan harus didahului oleh rekomendasi atau permintaan dari DPR atau penegak hukum.

Baca juga: BPK sebut masalah Jiwasraya berisiko sistemik
Baca juga: Kejagung bedah 5000 transaksi keuangan terkait kasus Jiwasraya