Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai Omnibus Law terkait keamanan laut belum diperlukan terkait polemik di perairan Natuna Utara, namun yang diperlukan adalah penguatan kekuatan TNI Angkatan Laut.

"Saya melihat penguatan TNI AL diperlukan, penguatan persenjataan dan kapal-kapal, dan koordinasi antarmatra," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Mahfud: Omnibus Law Keamanan Laut bisa PP atau UU

Dia menilai cara diplomasi memang harus ditempuh pemerintah Indonesia karena memang melalui jalur itu melibatkan beberapa negara yang berkepentingan serta PBB.

Dasco juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang melakukan kunjungan ke Natuna dalam rangka meningkatkan moral pasukan TNI dan menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara berdaulat.

Baca juga: Omnibus Law Keamanan Laut, Mahfud: Bertambah jadi 24 UU

"Kita harus apresiasi, lalu soal pengerahan kapal ikan saya pikir kalau perlu seluruh kapal tangkap yang memang sanggup untuk ke Natuna," ujarnya.

Dia menilai langkah-langkah yang telah diambil pemerintah sudah tepat dan memang yang diperlukan adalah peningkatan jalur diplomasi.

Baca juga: Mahfud: Tim Omnibus Law Keamanan Laut mulai bekerja awal tahun

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan bentuk aturan Omnibus Law yang akan mensinergikan Undang-Undang tentang Keamanan Laut.

Dua pilihan yang muncul adalah melalui peraturan pemerintah atau undang-undang.

"Membuat omnibus tentang kelautan itu entah nanti cukup di PP, sampai ke Undang-Undang. Tergantung hasil diskusi," kata Mahfud, Selasa (7/1).

Menurut Mahfud, terdapat sekitar 24 Undang-Undang dan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang tumpang tindih dalam hal keamanan laut.

Aturan-aturan itu menurut dia melibatkan sekitar tujuh instansi dan kementerian/lembaga seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut, dan Kementerian Hukum dan HAM.