Jayapura (ANTARA) - Kantor Imigrasi Jayapura selama 2019 memberikan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) kepada 58 WNA yang berasal dari 15 negara.

Kepala Kanim Jayapura Gatut Setiawan di Jayapura, Selasa mengatakan, tindakan yang diberikan kepada WNA yang melakukan pelanggaran di antaranya dengan memberikan denda kepada 27 orang, tiga orang diserahkan ke rumah detensi imigrasi.

Sebanyak 28 WNA lainnya dideportasi dan diusulkan masuk dalam daftar cekal, kata Gatut seraya menambahkan, ke-58 WNA yang dikenakan TAK terbanyak berasal dari Papua Nugini, China dan Amerika Serikat masing-masing 12 orang, Australia, Perancis dan Sierra Leone masing masing dua orang.

Baca juga: Kanim Jayapura: Keberadaan PLB Laut di Hamadi tidak strategis

"Sedangkan Brazil, Denmark, Jepang, Jerman, Malaysia, Rusia, Rwanda, Selandia Baru dan Ukraina masing masing satu orang," kata Gatut yang didampingi sejumlah pejabat keimigrasian.

Selain melakukan tindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran, Kanim Jayapura juga menerbitkan izin tinggal kepada 720 WNA.
Untuk penerbitan paspor tercatat 6.519 paspor yang diterbitkan 1.166 di antaranya E-Paspor.