Kementerian ESDM : DMO batu bara dipatok 25 persen
7 Januari 2020 19:44 WIB
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara berlabuh di wilayah perairan Zona Konservasi Taman Nasional Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin (9/12/2019). Menurut warga setempat, meski telah diberlakukan zonasi dan larangan kapal tongkang melintas maupun berlabuh di wilayah konservasi Taman Nasional Karimunjawa yang berpotensi merusak terumbu karang, namun sejumlah kapal tongkang masih melanggar aturan itu. ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan kelanjutan kebijakan terkait penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minimal sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara pada 2020.
Kebijakan itu diberlakukan kepada pemegang Izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batu bara, IUP khusus operasi produksi batu bara, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara tahap operasi produksi.
"Komitmen Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa.
Agung menyatakan Pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban tersebut. "Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan," ungkapnya.
Baca juga: Kementerian: BBM turun dampak implementasi Kepmen ESDM
Selanjutnya, kebijakan DMO sebesar 25 persen akan berjalan seiringan dengan penetapan harga jual batubara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 dolar AS per metrik ton di tahun 2020. "Masih sama dengan tahun lalu," tutur Agung.
Besaran tersebut, jelas Agung, merupakan harga titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.
Pemerintah sendiri menentukan penjualan batubara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8 persen (delapan persen), Total Sulphur 0,8 persen (nol koma delapan persen), dan Ash 15 persen (lima belas persen).
Syarat yang mesti dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.
Semua ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut telah ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.
Baca juga: Kementerian ESDM-Pertamina selesaikan survei di Blok Matindok
Kebijakan itu diberlakukan kepada pemegang Izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batu bara, IUP khusus operasi produksi batu bara, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara tahap operasi produksi.
"Komitmen Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa.
Agung menyatakan Pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban tersebut. "Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan," ungkapnya.
Baca juga: Kementerian: BBM turun dampak implementasi Kepmen ESDM
Selanjutnya, kebijakan DMO sebesar 25 persen akan berjalan seiringan dengan penetapan harga jual batubara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 dolar AS per metrik ton di tahun 2020. "Masih sama dengan tahun lalu," tutur Agung.
Besaran tersebut, jelas Agung, merupakan harga titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.
Pemerintah sendiri menentukan penjualan batubara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8 persen (delapan persen), Total Sulphur 0,8 persen (nol koma delapan persen), dan Ash 15 persen (lima belas persen).
Syarat yang mesti dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.
Semua ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut telah ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.
Baca juga: Kementerian ESDM-Pertamina selesaikan survei di Blok Matindok
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020
Tags: