Pengadilan tolak gugatan Ketua Umum PNA
7 Januari 2020 19:37 WIB
Kuasa hukum tergugat saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam gugatan Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf terhadap sejumlah pengurus partai lokal tersebut di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (7/1/2020). ANTARA/M Haris SA/pri.
Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf yang juga Gubernur Aceh nonaktif terkait dengan kisruh di partai lokal tersebut.
Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Nendi Rusnendi didampingi hakim anggota Eti Astuti dan Mukhtar dalam putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa.
Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat Irwandi Yusuf, yakni Haspan Yusuf Ritonga, Husni Bahri T.O.B., dan kawan-kawan. Sementara itu, tergugat dihadiri kuasa hukumnya, Askhalani dan kawan-kawan.
Sebelumnya, Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf menggugat Ketua Harian PNA Samsul Bahri, Sekretaris Umum PNA Miswar Fuady, serta Ketua Majelis Pertimbangan Partai Irwansyah.
Ketiga petinggi partai lokal tersebut digugat karena menggelar kongres luar biasa (KLB) di Bireuen tanpa sepengetahuan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum PNA.
Baca juga: Mantan ketua harian minta majelis hakim tolak gugatan Ketua PNA
Baca juga: Gugatan Ketua PNA terhadap mantan pengurus mulai disidangkan
Baca juga: PNA Banda Aceh menyatakan tidak ada kongres luar biasa
Menurut majelis hakim, persoalan kongres luar biasa tersebut seharusnya selesai di tingkat majelis partai. Penyelesaian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
"Jadi, belum seharusnya penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan sebelum diselesaikan secara internal. Oleh karena itu, majelis hakim menilai gugatan ini prematur seperti yang disampaikan kuasa hukum penggugat," kata majelis hakim.
Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat maupun penggugat untuk memutuskan apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
"Kalau menolak putusan, bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada dasarnya, pengadilan tingkat pertama sudah memutuskan gugatan tidak diterima," kata majelis hakim.
Haspan Yusuf, kuasa hukum penggugat Irwandi Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi akan segera disampaikan setelah putusan tersebut dibacakan.
"Pada dasarnya dalam kasus ini tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Hanya saja, gugatan penggugat tidak diterima majelis hakim. Oleh karena itu, kami akan mengajukan kasasi," kata Haspan Yusuf.
Baca juga: Ketua PNA gugat sejumlah mantan pengurus partai ke pengadilan
Miswar Fuady, selaku tergugat, mengapresiasi majelis hakim yang mengadili perkara tersebut karena telah memutuskan dengan seadil-adilnya.
"Dengan putusan tersebut, hasil kongres luar biasa PNA di Bireuen sah secara hukum. Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Hukum dan HAM segera menetapkan kepengurusan PNA hasil kongres luar biasa," kata Miswar Fuady.
Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Nendi Rusnendi didampingi hakim anggota Eti Astuti dan Mukhtar dalam putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa.
Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat Irwandi Yusuf, yakni Haspan Yusuf Ritonga, Husni Bahri T.O.B., dan kawan-kawan. Sementara itu, tergugat dihadiri kuasa hukumnya, Askhalani dan kawan-kawan.
Sebelumnya, Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf menggugat Ketua Harian PNA Samsul Bahri, Sekretaris Umum PNA Miswar Fuady, serta Ketua Majelis Pertimbangan Partai Irwansyah.
Ketiga petinggi partai lokal tersebut digugat karena menggelar kongres luar biasa (KLB) di Bireuen tanpa sepengetahuan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum PNA.
Baca juga: Mantan ketua harian minta majelis hakim tolak gugatan Ketua PNA
Baca juga: Gugatan Ketua PNA terhadap mantan pengurus mulai disidangkan
Baca juga: PNA Banda Aceh menyatakan tidak ada kongres luar biasa
Menurut majelis hakim, persoalan kongres luar biasa tersebut seharusnya selesai di tingkat majelis partai. Penyelesaian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
"Jadi, belum seharusnya penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan sebelum diselesaikan secara internal. Oleh karena itu, majelis hakim menilai gugatan ini prematur seperti yang disampaikan kuasa hukum penggugat," kata majelis hakim.
Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat maupun penggugat untuk memutuskan apakah menerima atau menolak putusan tersebut.
"Kalau menolak putusan, bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada dasarnya, pengadilan tingkat pertama sudah memutuskan gugatan tidak diterima," kata majelis hakim.
Haspan Yusuf, kuasa hukum penggugat Irwandi Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi akan segera disampaikan setelah putusan tersebut dibacakan.
"Pada dasarnya dalam kasus ini tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Hanya saja, gugatan penggugat tidak diterima majelis hakim. Oleh karena itu, kami akan mengajukan kasasi," kata Haspan Yusuf.
Baca juga: Ketua PNA gugat sejumlah mantan pengurus partai ke pengadilan
Miswar Fuady, selaku tergugat, mengapresiasi majelis hakim yang mengadili perkara tersebut karena telah memutuskan dengan seadil-adilnya.
"Dengan putusan tersebut, hasil kongres luar biasa PNA di Bireuen sah secara hukum. Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Hukum dan HAM segera menetapkan kepengurusan PNA hasil kongres luar biasa," kata Miswar Fuady.
Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: