Kupang (ANTARA) - Tersangka Joao da Costa alias Arjun (31) yang melakukan pembunuhan terhadap seorang purnawirawan TNI AD, Pedro da Costa (60) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikenakan ancaman penjara 15 tahun, kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurang, di Kupang, Selasa.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan tersangka juga sudah mengakui perbuatannya dan menyesalinya," katanya kepada wartawan di Kupang, berkaitan dengan perkembangan dari kasus pembunuhan terhadap salah seorang purnawirawan TNI AD di Kabupaten Kupang pada Selasa (1/1) lalu

Sebelumnya diberitakan Pedro da Costa (60), mantan anggota TNI AD tewas dibunuh seorang tukang ojek di ruas jalan Bendungan Raknamo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT pada Selasa (1/1) sekitar pukul 00.10 WITA.
Baca juga: Oknum TNI AL tusuk tetangganya hingga tewas di Koja

Kapolres menjelaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap mantan anggota TNI AD asal Timor Leste itu berawal ketika dua orang pemuda berboncengan dengan sepeda motor.

Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), keduanya langsung melakukan aksi dengan gas-gas sepeda motor sambil mengeluarkan kata-kata ancaman yang membuat Arjun tersinggung..

Pada saat itu, Arjun yang sedang meneguk minuman beralkohol bersama korban Pedro da Costa, merasa tersinggung dengan aksi kedua pemuda itu. Arjun kemudian mengambil parang dan mendatangi kedua pemuda itu dan memotong bagian depan sepeda motor yang ditumpangi;

Sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian, kata Iptu Simson Amalo, sempat menegur dan merampas parang yang digenggam tersangka.

Setelah parangnya diamankan, tersangka lari ke rumahnya untuk kembali mengambil parang. Dalam situasi yang gelap gulita itu, Arjun kemudian mengayunkan parang dan menebas Pedro da Costa, sahabatnya yang sedang meneguk minuman keras bersama tersangka Arjun..

Tebasan parang pelaku mengenai bagian belakang leher korban sebanyak dua kali hingga korban jatuh bersimbah darah di lokasi kejadian.
Baca juga: Pembunuh pensiunan TNI AL dihukum 12 tahun penjara

Kapolres mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dan terancam 15 tahun penjara.

"Tersangka juga adalah keponakan dari korban. Menurut keterangan keluarga, saat kecil korban sering menggendong tersangka," kata dia lagi.