Denpasar (ANTARA) - Seorang warga negara asing asal Amerika Serikat (AS) bernama Erick Kai Koester (29) divonis delapan bulan penjara karena terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di daerah Kuta, Bali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan terhadap terdakwa Erick Kai Koester, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Pasek, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang penjaga proyek bangunan bernama Gede Budi Yadnya yang berada di Jalan Raya Kuta, Bali.
Baca juga: Warga Australia divonis 4 bulan penjara dan bebas bulan depan
Atas perbuatannya, terdakwa yang lulusan S-1 ini terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Terdakwa didampingi penerjemahnya mengatakan, menerima putusan yang diberikan majelis hakim di persidangan.
Sebelumnya dalam uraian dakwaan jaksa penuntut umum I Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan pada 17 Agustus 2019, saksi korban Gede Budi Yadnya sedang berjaga di proyek pembangunan restoran di depan Central Parkir.
"Saat itu saksi korban Gede Budi melihat terdakwa masuk ke dalam proyek, lalu saksi korban menegur terdakwa, namun saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk dan berkata kasar kepada saksi korban," kata jaksa.
Selanjutnya terdakwa meminta rokok, dan saksi korban Gede Budi memberikan terdakwa sebatang rokok. Setelah itu, saksi korban berjalan menuju toko swalayan dan terdakwa mengikuti di belakangnya.
"Setelah sampai di toko swalayan, tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak satu kali dengan tangan kanan hingga mengenai telinga kanan saksi korban," kata jaksa lagi.
Baca juga: Warga Australia ajukan banding usai divonis lima bulan penjara
Setelah memukul, terdakwa sempat masuk ke dalam toko swalayan dan langsung lari menuju Central Parkir dengan posisi saksi korban juga langsung mengejar terdakwa.
Sesuai dengan hasil visum et repertum, pada saksi korban ada luka lecet dan memar akibat kekerasan benda tumpul, namun tidak menyebabkan saksi korban terhalang untuk bekerja.
Warga Amerika Serikat divonis 8 bulan penjara karena penganiayaan
7 Januari 2020 17:41 WIB
Terdakwa Erick Kai Koester didampingi penerjemahnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2019)
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: