Timika (ANTARA) - Terdakwa kasus penjualan amunisi, Jefri Albinus Bees (23) dituntut hukuman penjara selama enam tahun, sementara dua rekannya Bily Grahaem Devis Palandi (25) dan Befly Arthur Fernandito (24) masing-masing dituntut hukuman penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Habibie Anwar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Timika, Selasa.
Sidang dipimpin hakim tunggal Fransiskus Yohanes Baptista, sementara para terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
JPU Habibie Anwar menyebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, para terdakwa bersalah telah menyimpan, menguasai dan memperdagangkan amunisi (peluru senjata api) yang bukan merupakan kewenangannya. Perbuatan mana memenuhi unsur Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan para terdakwa yaitu perbuatannya menimbulkan rasa ketakutan dan ketidakamanan pada masyarakat Kabupaten Mimika serta dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menumpas kelompok separatis bersenjata di Papua.
Baca juga: Pangdam Cenderawasih tidak bisa intervensi penyidikan kasus amunisi
Sementara hal yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya dan menjadi tulang punggung ekonomi dalam keluarga.
Kasus perdagangan amunisi tersebut terungkap oleh Tim Khusus gabungan TNI dan Polri pada Kamis (25/7/2019) di Jalan Budi Utomo, Timika.
Saat itu, aparat membekuk terdakwa Bily dan Befly saat mengendarai sebuah mobil di pertigaan Jalan Budi Utomo-Jalan Cenderawasih, dekat Diana Supermarket Timika.
Dari dalam mobil sewa yang ditumpangi Bily dan Befly ditemukan 600 butir amunisi.
Keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jefry. Terdakwa Jefri kemudian ditangkap di rumah kostnya di Timika. Jefri mengaku barang tersebut didapatkan dari oknum anggota.
Dalam persidangan terungkap ada tiga oknum anggota yang menjadi pemasok amunisi kepada ketiga terdakwa untuk dijual kepada jaringan kelompok separatis di pedalaman Papua. Ketiga oknum anggota tersebut yaitu M, H dan O sudah menjalani persidangan di Pengadilan Militer III/19 Jayapura.
Baca juga: Dandim: Amunisi dijual Pratu DAF bukan milik Kodim Mimika
"Pengakuan saudara Jefri sudah tiga kali melakukan transaksi penjualan amunisi dengan orang yang berbeda dan jangka waktunya juga berbeda. Total amunisi yang sudah dia jual sekitar 1.200-an butir. Sedangkan saudara Bily dan Befly mengaku sudah menjual amunisi sekitar 1.300-an butir," tutur JPU Habibie menjelaskan.
Ketiga terdakwa berani mengambil risiko untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut lantaran tergiur dengan keuntungan yang sangat besar. Harga jual amunisi per butir di pasaran sebesar Rp200 ribu.
"Andaikata tidak terjadi penangkapan oleh aparat terhadap mereka, maka keuntungan yang mereka dapatkan dari penjualan amunisi ini sekitar Rp150 juta sampai Rp200 juta. Sedangkan harga penawaran magazen (tempat penyimpanan amunisi) sekitar Rp5 juta. Saat penggerebekan di rumah kos Jefri ditemukan dua buah magazen warna hitam," ujar JPU Habibie.
Hakim PN Timika Fransiskus Yohanes Baptista menunda persidangan selama satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pledoi atau pembelaan.
Para terdakwa selama persidangan didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Ambros Lamera, namun pada persidangan Selasa siang yang bersangkutan tidak hadir.
Baca juga: Oknum TNI diduga jual amunisi diterbangkan ke Jayapura
Baca juga: Lima oknum TNI AD penjual amunisi dipecat
Baca juga: Pangdam: prajurit terbukti jual amunisi dipecat
Terdakwa penjual amunisi dituntut hukuman penjara enam tahun
7 Januari 2020 16:55 WIB
JPU Habibie Anwar membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa penjual amunisi di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (7/1/2020). (ANTARA/Evarianus Supar)
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: