Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan bahwa empat saksi diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Empat orang yang datang," kata Hari Setiyono saat dihubungi, Jakarta.
Empat saksi yang hadir adalah Kadiv Keagenan PT Jiwasraya Handi Surya Adiguna, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Periode 2015-2018 Sumarsono, Kepala Divisi Hukum PT Asuransi Jiwasraya Periode 2015-2018 dan Kadiv Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya Ida Bagus Adinugraha.
Baca juga: Kejagung panggil lima saksi kasus Jiwasraya hari ini
Sebelumnya penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus ini.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Baca juga: Lima saksi diperiksa dalam kasus Jiwasraya
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Baca juga: KPK: Soal Jiwasraya bukan satu-satunya persoalan korupsi di RI
Baca juga: Tujuh saksi diperiksa kasus Jiwasraya pada Senin
Kejagung periksa empat saksi kasus Jiwasraya
7 Januari 2020 15:04 WIB
Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta. (Antara News/Dewa Wiguna)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: