BPK-KPK teken kerja sama tindak lanjut pemeriksaan kerugian negara
7 Januari 2020 14:21 WIB
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Ketua KPK Firli Bahuri usai menandatangani kerja sama tindak lanjut pemeriksaan BPK di gedung BPK Jakarta, Selasa (7/01/2020). ANTARA/Dewa Wiguna
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kerja sama tindak lanjut pemeriksaan BPK, terkait indikasi kerugian keuangan negara, penghitungan kerugian, dan pemberian keterangan ahli.
"BPK berkomitmen untuk mendukung KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di kantornya Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pimpinan KPK juga akan datangi Kemenkopolhukam, BPK, dan BPKP
Menurut dia, kerja sama itu memperbaharui kerja sama sebelumnya yang pernah dilakukan antara kedua lembaga pada 2006.
Adapun rincian isi kerja sama baru itu yakni tindak lanjut penegakan hukum hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi merugikan negara dan unsur pidana kepada KPK.
Kemudian, tindak lanjut terhadap permintaan KPK kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara, pencegahan tindak pidana korupsi, pertukaran informasi dan koordinasi
Kesepakatan itu juga membahas kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap kerugian negara dan unsur pidana.
Sedangkan KPK, berwenang menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.
Kerja sama itu juga menyebutkan apabila BPK menemukan kerugian negara dan pidana, maka BPK menyerahkan hasil pemeriksaan tertulis kepada KPK.
Sementara itu, terkait penghitungan kerugian negara, KPK dapat meminta BPK untuk melakukan penghitungan dengan dokumen pendukung dari KPK.
BPK juga bisa meminta dokumen pendukung dari pihak lain dengan berkoordinasi KPK.
Sedangkan terkait keterangan ahli, KPK dapat meminta BPK menunjuk ahli untuk didengar keterangannya terkait hasil pemeriksaan BPK.
Kedua lembaga juga bekerja sama dalam pencegahan korupsi melalui sosialisasi serta pendidikan dan pelatihan di antaranya bagi SDM KPK dalam kemampuan audit.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan kerja sama kedua lembaga akan memperkuat semangat pemberantasan korupsi.
Pembaharuan kerja sama sebelumnya, kata dia, karena tenggang waktu kesepakatan sebelumnya yang sudah berakhir.
"Kerja sama ini penting karena banyak tugas ke depan yang harus kami selesaikan tanpa mengesampingkan peran KPK dan BPK," katanya.
Hadir dalam penandatanganan kerja sama itu seluruh pimpinan dan anggota KPK dan BPK.
Dari BPK, juga hadir Wakil Ketua Agus Joko Pramono, kemudian anggota Hendra Susanto, Achsanul Qosasi, Harry Azhar Azis dan Daniel Lumban Tobing.
Sedangkan dari pimpinan KPK juga hadir Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pamolango dan Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: BPK harap ada komunikasi efektif dalam audit keuangan kementerian
Baca juga: BPK mulai audit laporan keuangan enam Kementerian
"BPK berkomitmen untuk mendukung KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di kantornya Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pimpinan KPK juga akan datangi Kemenkopolhukam, BPK, dan BPKP
Menurut dia, kerja sama itu memperbaharui kerja sama sebelumnya yang pernah dilakukan antara kedua lembaga pada 2006.
Adapun rincian isi kerja sama baru itu yakni tindak lanjut penegakan hukum hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi merugikan negara dan unsur pidana kepada KPK.
Kemudian, tindak lanjut terhadap permintaan KPK kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara, pencegahan tindak pidana korupsi, pertukaran informasi dan koordinasi
Kesepakatan itu juga membahas kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap kerugian negara dan unsur pidana.
Sedangkan KPK, berwenang menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.
Kerja sama itu juga menyebutkan apabila BPK menemukan kerugian negara dan pidana, maka BPK menyerahkan hasil pemeriksaan tertulis kepada KPK.
Sementara itu, terkait penghitungan kerugian negara, KPK dapat meminta BPK untuk melakukan penghitungan dengan dokumen pendukung dari KPK.
BPK juga bisa meminta dokumen pendukung dari pihak lain dengan berkoordinasi KPK.
Sedangkan terkait keterangan ahli, KPK dapat meminta BPK menunjuk ahli untuk didengar keterangannya terkait hasil pemeriksaan BPK.
Kedua lembaga juga bekerja sama dalam pencegahan korupsi melalui sosialisasi serta pendidikan dan pelatihan di antaranya bagi SDM KPK dalam kemampuan audit.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan kerja sama kedua lembaga akan memperkuat semangat pemberantasan korupsi.
Pembaharuan kerja sama sebelumnya, kata dia, karena tenggang waktu kesepakatan sebelumnya yang sudah berakhir.
"Kerja sama ini penting karena banyak tugas ke depan yang harus kami selesaikan tanpa mengesampingkan peran KPK dan BPK," katanya.
Hadir dalam penandatanganan kerja sama itu seluruh pimpinan dan anggota KPK dan BPK.
Dari BPK, juga hadir Wakil Ketua Agus Joko Pramono, kemudian anggota Hendra Susanto, Achsanul Qosasi, Harry Azhar Azis dan Daniel Lumban Tobing.
Sedangkan dari pimpinan KPK juga hadir Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pamolango dan Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: BPK harap ada komunikasi efektif dalam audit keuangan kementerian
Baca juga: BPK mulai audit laporan keuangan enam Kementerian
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: