Aturan kantong ramah lingkungan efektif mulai Juli 2020
7 Januari 2020 13:30 WIB
Warga menggunakan kantong belanja guna ulang saat berbelanja di salah satu minimarket Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019). Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi menerapkan program Bogor Antik (Asri Tanpa Plastik) yang berlaku untuk toko modern, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe dan seluruh kegiatan perangkat daerah Kabupaten Bogor untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
Jakarta (ANTARA) - Peraturan Gubernur tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat- pusat perbelanjaan baik yang dikelola swasta maupun pemerintah mulai efektif berlaku pada Juli 2020 atau enam bulan setelah sah diundangkan oleh Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau baca Pergub-nya itu, enam bulan sejak diundangkan, diundangkanya kan 31 Desember 2019, enam bulan itu waktunya sosialisasi, per 1 Juli 2020 efektif berlaku," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih saat dihubungi, Selasa.
Aturan yang melarang penggunaan kemasan berbahan dasar plastik di kawasan Provinsi DKI Jakarta itu, sudah digodok sejak 2018 melalui tahapan kajian dan penelitian.
Baca juga: DKI uji publik aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan
Selama enam bulan sebelum aturan itu efektif, Andono mengatakan baik pihak pemerintah maupun para pengelola pusat perbelanjaan wajib melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya.
Jika selama masa sosialisasi ditemukan pusat perbelanjaan tidak menyediakan kantong ramah lingkungan maka ada sanksi yang menunggunya.
"Sanksinya bertingkat, bentuknya administratif, dari teguran tertulis, uang paksa, sampai hal itu enggak diindahkan juga ada pembekuan izin sampai pencabutan izin, sanksinya tercantum dalam Pergub itu," kata Andono.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 22 hingga 29, yang berisikan tingkatan sanksi- sanksi yang disebutkan oleh Andono Warih.
Baca juga: DLH Jakarta optimistis Pergub Kantong Ramah Lingkungan diterapkan Juli
Terkait uang paksa yang termasuk dalam denda, pada pasal 24 tertulis denda minimum sebesar Rp 5.000.000 dan denda maksimum sebesar Rp25.000.000.
Meski demikian terjadi larangan, ada sedikit pengecualian terhadap kantong kemasan plastik sekali pakai yang masih diperbolehkan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun.
Diharapkan dengan dikeluarkannya aturan ini dapat mengurangi jumlah sampah plastik karena mengharuskan masyarakat memiliki kantong ramah lingkungan untuk berbelanja.
Baca juga: Kantong plastik berbahan singkong mulai dipasarkan
Pergub 142/2019 merupakan aturan yang mengatur para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik.
Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau baca Pergub-nya itu, enam bulan sejak diundangkan, diundangkanya kan 31 Desember 2019, enam bulan itu waktunya sosialisasi, per 1 Juli 2020 efektif berlaku," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih saat dihubungi, Selasa.
Aturan yang melarang penggunaan kemasan berbahan dasar plastik di kawasan Provinsi DKI Jakarta itu, sudah digodok sejak 2018 melalui tahapan kajian dan penelitian.
Baca juga: DKI uji publik aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan
Selama enam bulan sebelum aturan itu efektif, Andono mengatakan baik pihak pemerintah maupun para pengelola pusat perbelanjaan wajib melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya.
Jika selama masa sosialisasi ditemukan pusat perbelanjaan tidak menyediakan kantong ramah lingkungan maka ada sanksi yang menunggunya.
"Sanksinya bertingkat, bentuknya administratif, dari teguran tertulis, uang paksa, sampai hal itu enggak diindahkan juga ada pembekuan izin sampai pencabutan izin, sanksinya tercantum dalam Pergub itu," kata Andono.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 22 hingga 29, yang berisikan tingkatan sanksi- sanksi yang disebutkan oleh Andono Warih.
Baca juga: DLH Jakarta optimistis Pergub Kantong Ramah Lingkungan diterapkan Juli
Terkait uang paksa yang termasuk dalam denda, pada pasal 24 tertulis denda minimum sebesar Rp 5.000.000 dan denda maksimum sebesar Rp25.000.000.
Meski demikian terjadi larangan, ada sedikit pengecualian terhadap kantong kemasan plastik sekali pakai yang masih diperbolehkan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun.
Diharapkan dengan dikeluarkannya aturan ini dapat mengurangi jumlah sampah plastik karena mengharuskan masyarakat memiliki kantong ramah lingkungan untuk berbelanja.
Baca juga: Kantong plastik berbahan singkong mulai dipasarkan
Pergub 142/2019 merupakan aturan yang mengatur para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik.
Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: