Presiden beri waktu 3 bulan atasi harga gas industri
6 Januari 2020 18:17 WIB
Presiden Jokowi memberi sambutan dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/1/2020). (ANTARA/Bayu Prasetyo)
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memberi waktu tiga bulan bagi kabinetnya untuk mengatasi persoalan tingginya harga gas industri guna mendorong daya saing produk Indonesia.
"Istilahnya mungkin apa yang menyebabkan harga gas menjadi mahal. Ini yang harus kami luruskan supaya 'reasonable' dan bermanfaat untuk negara," kata Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terkait "pemain gas" yang "disindir" Presiden dalam rapat di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.
Baca juga: Harga gas pengaruhi daya saing produk dalam negeri, kata Jokowi
Presiden telah mengumpulkan menteri dan sejumlah institusi terkait migas untuk membahas upaya penyesuaian harga gas industri dalam rapat terbatas di Kantor Presiden.
Presiden mengusulkan tiga upaya untuk menurunkan harga gas industri yakni penyesuaian jatah gas pemerintah 2,2 US dolar per MMBTU agar harga gas lebih murah, lalu pemberlakuan "Domestic Market Obligation" (DMO) bagi gas diberikan kepada industri, serta opsi ketiga yakni membebaskan impor gas untuk industri.
Terkait hal itu, Arifin menjelaskan pihaknya akan memberi kepastian tentang upaya penurunan harga gas industri yakni pada awal kuartal 2020.
Sementara itu Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan institusinya akan mempertimbangkan opsi yang terbaik untuk menyesuaikan harga gas industri.
Menurut Dwi opsi pertama, yakni penyesuaian jatah gas pemerintah, dapat berdampak kepada penurunan pendapatan negara. "Tentu harus ada kenaikan pajak di sektor lain," ungkap Dwi.
Sementara opsi impor gas untuk industri dapat berdampak kepada melonjaknya defisit neraca perdagangan dari sektor migas, tambah Dwi.
Selain itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan Presiden memerintahkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk dilaksanakan.
"Diberikan waktu sampai kuartal I pertama 2020 ini untuk bisa dijalankan dengan harga 6 dolar AS per MMBTU," jelas Pramono.
Menurut Pramono penurunan harga gas untuk industri tidak kunjung terjadi karena harga gas dihulu mahal akibat banyaknya "pihak ketiga".
"Presiden memerintahkan itu untuk dipangkas dan opsi tadi sudah disampaikan Presiden secara terbuka," demikian Pramono.
Baca juga: Jokowi ajukan tiga upaya turunkan harga gas industri
Baca juga: Pemerintah evaluasi harga gas industri agar terjangkau
"Istilahnya mungkin apa yang menyebabkan harga gas menjadi mahal. Ini yang harus kami luruskan supaya 'reasonable' dan bermanfaat untuk negara," kata Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terkait "pemain gas" yang "disindir" Presiden dalam rapat di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.
Baca juga: Harga gas pengaruhi daya saing produk dalam negeri, kata Jokowi
Presiden telah mengumpulkan menteri dan sejumlah institusi terkait migas untuk membahas upaya penyesuaian harga gas industri dalam rapat terbatas di Kantor Presiden.
Presiden mengusulkan tiga upaya untuk menurunkan harga gas industri yakni penyesuaian jatah gas pemerintah 2,2 US dolar per MMBTU agar harga gas lebih murah, lalu pemberlakuan "Domestic Market Obligation" (DMO) bagi gas diberikan kepada industri, serta opsi ketiga yakni membebaskan impor gas untuk industri.
Terkait hal itu, Arifin menjelaskan pihaknya akan memberi kepastian tentang upaya penurunan harga gas industri yakni pada awal kuartal 2020.
Sementara itu Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan institusinya akan mempertimbangkan opsi yang terbaik untuk menyesuaikan harga gas industri.
Menurut Dwi opsi pertama, yakni penyesuaian jatah gas pemerintah, dapat berdampak kepada penurunan pendapatan negara. "Tentu harus ada kenaikan pajak di sektor lain," ungkap Dwi.
Sementara opsi impor gas untuk industri dapat berdampak kepada melonjaknya defisit neraca perdagangan dari sektor migas, tambah Dwi.
Selain itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan Presiden memerintahkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk dilaksanakan.
"Diberikan waktu sampai kuartal I pertama 2020 ini untuk bisa dijalankan dengan harga 6 dolar AS per MMBTU," jelas Pramono.
Menurut Pramono penurunan harga gas untuk industri tidak kunjung terjadi karena harga gas dihulu mahal akibat banyaknya "pihak ketiga".
"Presiden memerintahkan itu untuk dipangkas dan opsi tadi sudah disampaikan Presiden secara terbuka," demikian Pramono.
Baca juga: Jokowi ajukan tiga upaya turunkan harga gas industri
Baca juga: Pemerintah evaluasi harga gas industri agar terjangkau
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020
Tags: