Anwar Nasution Penuhi Penggilan KPK
13 November 2008 14:06 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, Kamis, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) senilai Rp100 miliar.
Anwar tiba di gedung KPK sekira pukul 13.45 WIB dengan menggunakan mobil dinas berplat nomor RI 10. Anwar tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan.
Dengan pengawalan ketat beberapa ajudan, Anwar langsung memasuki gedung KPK. Sempat terjadi aksi saling dorong antara sejumlah wartawan dengan ajudan Anwar.
Sebelumnya, Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Anwar akan dimintai keterangan tentang kasus aliran dana BI.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Johan.
Johan menambahkan, Anwar akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut, yaitu empat mantan Deputi Gubernur BI, Aulia T. Pohan, Maman H. Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Tim penyidik KPK telah beberapa kali memeriksa Anwar Nasution terkait aliran dana BI sebesar Rp100 miliar pada 2003. Saat itu Anwar adalah Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Fakta persidangan menyebutkan, Anwar hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 22 Juli 2003. RDG itu antara lain memutuskan pembentukan Panitia Sosial Kemasyarakatan (PSK), sebuah badan yang bertugas menatausahakan aliran dana BI.
Rencananya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terdakwa kasus dana BI, yaitu mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008
Tags: