Kurangi ketegangan Natuna, Kapuspen TNI sebut itu urusan diplomasi
6 Januari 2020 11:50 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi saat memberikan keterangan pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (6/1/2020). ANTARA/Syaiful Hakim/pri. (Antara Foto/Syaiful Hakim)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Sisriadi, menyebutkan, TNI tidak bertugas untuk mengurangi ketegangan yang di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau menyusul pelanggaran yang dilakukan kapal ikan dan Coast Guard China.
"Kalau untuk mengurangi ketegangan, itu sudah urusan diplomatik. Urusan TNI adalah urusan keamanan laut, urusan pengamanan perbatasan di wilayah, urusan pengamatan dan pengintaian apa yang terjadi di wilayah kedaulatan dan wilayah ZEE kita," kata Kapuspen TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin.
Baca juga: Indonesia harus konsisten tolak klaim China
Baca juga: Kapal AS layari Laut China Selatan yang disengketakan
Baca juga: AL China akan latihan tempur di Laut China Selatan
Menurut dia, tugas TNI dalam melakukan pengamanan perbatasan dilakukan dengan operasi rutin.
Termasuk operasi kemaritiman mulai dari operasi pengamanan perbatasan laut, operasi pengamanan laut, operasi siaga tempur laut, hingga operasi Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) yang dilakukan oleh unsur-unsur bawahan Kogabwilhan.
"Jadi perkara ketegangan itu sudah urusan diplomasi. TNI melaksanakan operasi-operasi rutin yang digelar sepanjang tahun," ujarnya.
Menurut Sisriadi, masuknya kapal ikan China yang kemudian di-back up oleh China Coast Guard (CCG) di perairan Natuna merupakan salah satu bentuk upaya provokasi yang dilakukan untuk memancing reaksi dari TNI. Jika TNI sampai terpancing, maka justru bisa berakibat lebih merugikan.
"Kalau itu terjadi, bisa kita yang disalahkan secara internasional dan kita yang rugi. Oleh karenanya, para prajurit kita, mereka melakukan tugasnya dengan rules of engagement yang diadopsi dari hukum-hukum yang berlaku secara internasional," ujarnya.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas pengamanan perbatasan di Natuna, TNI tetap akan menjalankan prosedur hukum internasional yang sudah disepakati bersama. TNI, dalam hal ini TNI AL dan AU tetap akan melakukan prosedur yang sudah disepakati secara internasional.
"Sebagai negara yang patuh kepada hukum-hukum internasional, kita melakukan kegiatan. Prajurit TNI AL dan AU melakukan operasi dengan aturan pelibatan yang berpedoman pada hukum laut nasional dan hukum laut internasional," kata Jenderal bintang dua ini.
Baca juga: KRI Oswald tangkap kapal ikan Tiongkok di Natuna
Baca juga: Kapal pengawas ikan Vietnam provokasi KRI Tjiptadi-381
Baca juga: KRI Halasan-630 tangkap nelayan Vietnam di perairan Natuna
"Kalau untuk mengurangi ketegangan, itu sudah urusan diplomatik. Urusan TNI adalah urusan keamanan laut, urusan pengamanan perbatasan di wilayah, urusan pengamatan dan pengintaian apa yang terjadi di wilayah kedaulatan dan wilayah ZEE kita," kata Kapuspen TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin.
Baca juga: Indonesia harus konsisten tolak klaim China
Baca juga: Kapal AS layari Laut China Selatan yang disengketakan
Baca juga: AL China akan latihan tempur di Laut China Selatan
Menurut dia, tugas TNI dalam melakukan pengamanan perbatasan dilakukan dengan operasi rutin.
Termasuk operasi kemaritiman mulai dari operasi pengamanan perbatasan laut, operasi pengamanan laut, operasi siaga tempur laut, hingga operasi Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) yang dilakukan oleh unsur-unsur bawahan Kogabwilhan.
"Jadi perkara ketegangan itu sudah urusan diplomasi. TNI melaksanakan operasi-operasi rutin yang digelar sepanjang tahun," ujarnya.
Menurut Sisriadi, masuknya kapal ikan China yang kemudian di-back up oleh China Coast Guard (CCG) di perairan Natuna merupakan salah satu bentuk upaya provokasi yang dilakukan untuk memancing reaksi dari TNI. Jika TNI sampai terpancing, maka justru bisa berakibat lebih merugikan.
"Kalau itu terjadi, bisa kita yang disalahkan secara internasional dan kita yang rugi. Oleh karenanya, para prajurit kita, mereka melakukan tugasnya dengan rules of engagement yang diadopsi dari hukum-hukum yang berlaku secara internasional," ujarnya.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas pengamanan perbatasan di Natuna, TNI tetap akan menjalankan prosedur hukum internasional yang sudah disepakati bersama. TNI, dalam hal ini TNI AL dan AU tetap akan melakukan prosedur yang sudah disepakati secara internasional.
"Sebagai negara yang patuh kepada hukum-hukum internasional, kita melakukan kegiatan. Prajurit TNI AL dan AU melakukan operasi dengan aturan pelibatan yang berpedoman pada hukum laut nasional dan hukum laut internasional," kata Jenderal bintang dua ini.
Baca juga: KRI Oswald tangkap kapal ikan Tiongkok di Natuna
Baca juga: Kapal pengawas ikan Vietnam provokasi KRI Tjiptadi-381
Baca juga: KRI Halasan-630 tangkap nelayan Vietnam di perairan Natuna
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: