"Ada enam tersangka yang kami tangkap sebelum tahun baru, mereka mengedarkan narkotika dan obat terlarang," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu.
Baca juga: Satnarkoba Polresta Cirebon tangkap pengedar sabu
Roland mengatakan dari enam tersangka itu empat orang di antaranya terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu yaitu sepasang suami istri berinisial HK dan KS, serta JS dan TA.
Dari tangan empat pengedar ini disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8 gram. Narkotika itu, kata Roland, didapatkan tersangka dari narapidana yang berada di Lapas Gintung Cirebon dan Cipinang Jakarta.
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap empat pengedar narkoba jenis sabu
"Mereka mengaku mendapatkan narkotika dari orang yang berada di dalam Lapas Gintung dan Cipinang," ujarnya.
"Kedua tersangka masing-masing berinisial RN dan DG, mereka terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang," katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon bekuk empat pengedar narkoba jaringan lapas
Akibat perbuatannya, para tersangka pengedar narkotika jenis sabu akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk pengedar obat terlarang dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.