Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta Selatan, Jumat sore.

Pertemuan itu selain bersilaturahmi juga membahas keberatan LPSK soal soal Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Deklarasi Damai dugaan maladministrasi pada kasus pelanggaran HAM berat di Dusun Talangsari, Lampung Timur dirilis ke publik.

Baca juga: Komnas HAM apresiasi Ombudsman RI terkait kasus Talangsari

“Menyikapi itu, LPSK bersurat ke ORI dan memberikan penjelasan terkait posisi LPSK dalam Deklarasi Damai dugaan kasus pelanggaran HAM berat di Dusun Talangsari, Lampung Timur,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo lewat keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.

Hasto mengaku kaget mendengar LAHP yang dikeluarkan ORI atas dilakukannya Deklarasi Damai dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat di Talangsari yang turut menyebutkan LPSK sebagai salah satu pihak.

Karena menurut Hasto, dalam Deklarasi Damai dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat di Talangsari, LPSK sama sekali tidak terkait, apalagi terlibat di dalamnya. Namun, LAHP yang dikeluarkan ORI justru menyebutkan LPSK sebagai pihak terkait dalam Deklarasi Damai dimaksud.

Baca juga: Ombudsman: Deklarasi Damai Talangsari tak sesuai aturan pengadilan HAM

Di dalam LAHP-nya, ORI menyatakan LPSK telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap korban Talangsari.

"Tentu, hal tersebut memantik kekagetan dan keberatan dari LPSK. Apalagi, tudingan diskriminatif itu tertuang dalam siaran pers ORI yang diunggah ke dalam laman resmi ORI pada tanggal 5 dan 13 Desember 2019," ujar Hasto.

Hasto bersama sejumlah pimpinan LPSK lainnya yaitu Edwin Partogi Pasaribu, Maneger Nasution dan Susilaningtias, serta Sekretaris Jenderal Noor Sidharta kemudian berkunjung ke Kantor ORI.

Mereka langsung bertemu Ketua ORI Amzulian Rivai didampingi dua anggota ORI, Ahmad Suaedi dan Ninik Rahayu, serta Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal ORI Dwi Ciptaningsih.

Dalam pertemuan kali pertama dengan ORI sejak kepemimpinan LPSK RI periode 2019-2024 itu, LPSK menyatakan berkeberatan dengan sangkaan bahwa LPSK telah bertindak diskriminatif terhadap korban Talangsari.

“Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi asas persamaan dan antidiskriminatif, sangkaan (telah bertindak diskriminatif) itu menjadi sangat serius bagi LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya.

Menurut Ketua ORI Amzulian Rivai, penjelasan dari para pihak menjadi pegangan ORI dalam proses pemeriksaan yang produk akhirnya adalah LAHP. Amzulian menegaskan adanya hak dari para pihak untuk memberikan klarifikasi, termasuk LPSK. Setelah itu, ORI dapat memperbarui kesimpulannya, khususnya soal sangkaan maladministrasi dalam bentuk diskriminatif oleh LPSK.

Baca juga: Lampung sambut baik rehabilitasi psikososial korban Talangsari

“Jika semuanya telah jelas, (LAHP) tidak akan dilanjutkan dengan Rekomendasi, yang ditandatangani Ketua ORI. Sebab, ORI sangat berhati-hati dalam mengeluarkan Rekomendasi karena ada konsekuensi dan harus dimonitor, apakah rekomendasi itu ditindaklanjuti atau tidak oleh para pihak,” ujar Amzulian pula.