Babinsa temukan belasan kilogram sabu-sabu
3 Januari 2020 13:57 WIB
BNN Provinsi Aceh bersama TNI dari Kodam Iskandar Muda memperlihatkan narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan Babinsa di Kabupaten Aceh Tamiang di Kantoe BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Jumat (3/1/2019). (Antara Aceh/M Haris SA)
Banda Aceh (ANTARA) - Prajurit TNI yang bertugas sebagai bintara pembina desa (Babinsa) menemukan belasan kilogram sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi dalam tiga tas di perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.
Komandan Kodim (Dandim) 0117 Aceh Tamiang Letkol Inf Deki Rayusyah Putra di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dalam tas berisi narkoba tersebut diduga hendak diseludupkan ke Sumatera Utara.
"Penemuan berawal ketika Babinsa Koramil Bendahara melakukan kegiatan ke sebuah desa di Kecamatan Bendahara, Kamis (2/1) sekira pukul 12.30," kata Letkol Inf Deki.
Ketika melewati perkebunan sawit, Babinsa melihat ada dua orang bersepeda motor melarikan diri dengan meninggalkan tiga tas di areal perkebunan sawit tersebut
Kemudian, Babinsa mendekati tas seraya menelepon datuk atau kepala desa beserta tokoh masyarakat setempat. Setelah orang yang dihubungi datang, mereka membuka tas tersebut
Setelah dibuka, di dalam tas ditemukan 19 bungkus teh dengan aksara China, ribuan bungkusan merah berisi pil, serta empat bungkusan besar berisi pil.
Setelah memastikan temuan tersebut narkoba, Babinsa menghubungi atasan hingga selanjutnya narkoba dalam tiga tas tersebut diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh.
Belasan kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi diserahkan ke BNN Provinsi Aceh. Penyerahan dilakukan langsung Dandim 0117 Aceh Tamiang Letkol Deki R Putra didampingi sejumlah personel Pomdam Iskandar Muda.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Provinsi Amanto mengatakan total nilai narkoba yang diserahkan tersebut belum bisa dihitung seluruh.
"Kalau sabu-sabu, harga satu kilogramnya Rp1 miliar. Jadi, nilai seluruhnya Rp19 miliar. Sedang pil ekstasi, kami belum bisa menghitung semuanya. Yang sudah dihitung pil Happy Five sebanyak 20 ribu butir," kata Amanto.
Baca juga: 374 kg ganja Aceh dikirim gunakan jasa ekspedisi
Baca juga: Polisi tangkap empat pengedar 374 kg ganja asal Aceh
Baca juga: BNN Banda Aceh perkuat pencegahan narkoba
Komandan Kodim (Dandim) 0117 Aceh Tamiang Letkol Inf Deki Rayusyah Putra di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dalam tas berisi narkoba tersebut diduga hendak diseludupkan ke Sumatera Utara.
"Penemuan berawal ketika Babinsa Koramil Bendahara melakukan kegiatan ke sebuah desa di Kecamatan Bendahara, Kamis (2/1) sekira pukul 12.30," kata Letkol Inf Deki.
Ketika melewati perkebunan sawit, Babinsa melihat ada dua orang bersepeda motor melarikan diri dengan meninggalkan tiga tas di areal perkebunan sawit tersebut
Kemudian, Babinsa mendekati tas seraya menelepon datuk atau kepala desa beserta tokoh masyarakat setempat. Setelah orang yang dihubungi datang, mereka membuka tas tersebut
Setelah dibuka, di dalam tas ditemukan 19 bungkus teh dengan aksara China, ribuan bungkusan merah berisi pil, serta empat bungkusan besar berisi pil.
Setelah memastikan temuan tersebut narkoba, Babinsa menghubungi atasan hingga selanjutnya narkoba dalam tiga tas tersebut diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh.
Belasan kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi diserahkan ke BNN Provinsi Aceh. Penyerahan dilakukan langsung Dandim 0117 Aceh Tamiang Letkol Deki R Putra didampingi sejumlah personel Pomdam Iskandar Muda.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Provinsi Amanto mengatakan total nilai narkoba yang diserahkan tersebut belum bisa dihitung seluruh.
"Kalau sabu-sabu, harga satu kilogramnya Rp1 miliar. Jadi, nilai seluruhnya Rp19 miliar. Sedang pil ekstasi, kami belum bisa menghitung semuanya. Yang sudah dihitung pil Happy Five sebanyak 20 ribu butir," kata Amanto.
Baca juga: 374 kg ganja Aceh dikirim gunakan jasa ekspedisi
Baca juga: Polisi tangkap empat pengedar 374 kg ganja asal Aceh
Baca juga: BNN Banda Aceh perkuat pencegahan narkoba
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020
Tags: