Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster berkomitmen pada 2020 akan lebih mengoptimalkan penerapan sejumlah perda dan pergub, yang berdasarkan hasil evaluasinya selama ini terlihat belum optimal dilaksanakan.

"Hingga saat ini telah dikeluarkan 14 Pergub dan 5 Perda yang sudah diundangkan. Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sebagai regulasi yang paling keren dan mendapat apresiasi dari dunia internasional," kata Koster di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar, Kamis.

Baca juga: Koster janji fokus gairahkan ekonomi kerakyatan masyarakat Bali

Menurut Koster saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Sumpah Janji/Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemprov Bali, sejumlah duta besar yang bertemu dengannya menilai Pergub 97 Tahun 2018 sebagai terobosan yang luar biasa dan berani.

"Bahkan, Dubes Belanda mengundang saya ke negara mereka. Sejumlah pimpinan daerah di Indonesia pun menyebut terobosan Gubernur Koster sebagai langkah yang sangat berani," ujarnya.

Baca juga: Koster ingin belajar dari Swiss kembangkan industri jam tangan

Orang nomor satu di Bali itu berprinsip, tak ada istilah takut membuat sesuatu yang baik untuk alam Bali, karena dirinya merasa mempunyai tanggung jawab pada alam, manusia, dan budaya Bali. Oleh karena itu, di era pemerintahannya, ia sangat selektif terhadap investor yang operasi usahanya berpotensi merusak lingkungan alam Bali.

"Jangan coba-coba, mereka dapat untung nanti kita yang menuai masalah," ucap Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.

Baca juga: Gubernur Koster: jaga Bali sebagai pulau yang penuh toleransi

Pergub lainnya yang sudah berjalan cukup baik adalah Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Selain dimaksudkan untuk penguatan budaya, penggunaan busana adat Bali terbukti mampu mendorong tumbuhnya industri kreatif di bidang fashion.

Ia berpesan kepada jajaran birokrasi untuk mengawal pelaksanaan Pergub 79 Tahun 2018 dengan menggunakan kain tenun tradisional Bali.

Baca juga: Gubernur Bali bentuk tim pengkaji perda hambat investasi

Sementara untuk regulasi berupa peraturan daerah, Gubernur Koster menyebut Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali juga mendapat sambutan luar biasa dan menjadi pemantik bagi sejumlah daerah untuk merancang produk hukum serupa.

Regulasi lainnya yang mendapat atensi Gubernur Koster adalah Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dan Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS).

Menurut dia, kedua aturan itu sangat bagus tetapi belum berjalan dengan optimal.

Untuk itu, tahun ini dia mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak lebih masif dalam mengawal pelaksanaan regulasi yang sudah diundangkan, baik itu berupa perda maupun pergub.

Selain mengawal pelaksanaan regulasi, dalam arahannya Gubernur Koster juga menguraikan fokus pembangunan setahun ke depan. Di bidang energi, ia ingin segera mewujudkan Bali mandiri energi melalui penggunaan energi terbarukan dan pengoptimalan penggunaan kendaraan listrik.

Pada sektor ekonomi, ia fokus pada upaya membangkitkan produk lokal Bali, seperti minuman khas Bali yaitu arak. Sedangkan dalam bidang kesehatan, ia akan fokus pada upaya pengembangan pengobatan tradisional.

"Kami punya rujukan pengobatan tradisional berupa lontar dan kaya dengan tumbuhan obat. Seharusnya kita tak kalah dengan China yang berhasil mengembangkan sistem pengobatan berbasis kearifan tradisional," ujarnya.

Fokus pembangunan lainnya, Gubernur Koster menargetkan infrastruktur tuntas dalam lima tahun dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bali dapat dioptimalkan.

Menyukseskan program yang menjadi fokus pada tahun 2020, ia berharap seluruh jajaran birokrasi untuk bekerja lebih optimal dan jangan asal-asalan. Selain itu, seluruh pejabat diminta betul-betul memahami visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" agar bisa menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas.

Sebagai kado awal tahun, Gubernur Koster juga menaikkan tunjangan bagi jajaran birokrasi Pemprov Bali dengan besaran bervariasi. Peningkatan tunjangan cukup signifikan diberikan kepada guru yang belum tersertifikasi, dari yang sebelumnya hanya memperoleh Rp250 ribu dinaikkan bervariasi sesuai tingkatan menjadi Rp3,6 juta hingga Rp4,7 juta.

Namun pada kesempatan itu juga Gubernur Koster secara terbuka menyampaikan 'rapor' kinerja OPD Pemprov Bali. Dari penilain kinerja yang dinilai kurang bagus hingga luar biasa.

Bahkan Gubernur Koster langsung memberikan teguran terhadap sejumlah kepala OPD Pemprov Bali yang kinerja kurang optimal. Kemudian memberikan apresiasi kepada kepala OPD yang kinerjanya berprestasi.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Sumpah Janji/Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas kali ini serangkaian dengan perampingan dan perubahan nomenklatur sejumlah OPD Pemprov Bali. OPD yang sebelumnya berjumlah 49 menjadi 41.

Pejabat yang dilantik terdiri dari 24 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 140 orang Pejabat Administrator dan 407 orang Pejabat Pengawas. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.