Temanggung, Jateng (ANTARA) - Sejumlah warga di sebanyak 42 desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menolak anaknya diimunisasi, kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung dr Suparjo.
"Kami terus berusaha agar semua balita di Kabupaten Temanggung ini bisa mendapatkan imunisasi lengkap," katanya di Temanggung, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa dari 42 desa tersebut tidak semua warganya menolak, paling hanya ada dua atau tiga warga saja yang menolak untuk diimunisasi.
"Warga yang menolak untuk imunisasi pun juga berganti-ganti, misalnya warga A tahun ini menolak untuk imunisasi, namun di tahun berikutnya tidak menolak lagi karena sudah tidak punya bayi lagi," katanya usai advokasi hasil kegiatan kerja sama UNICEF-LPPM Universitas Diponegoro (Undip) di Loka Bhakti Praja Temanggung.
Selain warga di sejumlah desa tersebut, pada tahun 2018 ada dua sekolah yang juga menolak imunisasi lanjutan.
Suparjo menyampaikan penolakan imunisasi ini karena warga dan pihak sekolah menganggap bahwa vaksin yang digunakan untuk imunisasi ini tidak halal.
"Mereka ini menolak imunisasi karena terpengaruh dengan omongan orang, kalau vaksin yang digunakan itu haram dan ada juga yang terpengaruh kalau madu itu juga sudah sama dengan imunisasi. Untuk saat ini dua sekolah itu sudah mau menerima imunisasi untuk siswanya," katanya.
Padahal, katanya vaksin produksi Indonesia ini adalah vaksin halal di dunia, karena negara yang mampu memroduksi vaksin dengan jumlah penduduk mayoritas pemeluk agama Islam baru Indonesia.
Ia mengatakan untuk membuktikan dan meyakinkan bahwa vaksin untuk imunisasi itu halal, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, tokoh agama dan masyarakat untuk melihat langsung produski vaksin di Bandung, Jabar.
"Ulama juga kita ajak ke Bandung, untuk melihat langsung proses produksi vaksin," kata Suparjo.
Sementara itu, Ayun Sriatmi dari Pusat Penelitian Kesehatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Undip mengatakan memang ada beberapa keluarga yang menolak imunisasi dan ada juga imunisasinya tidak lengkap.
Ia menyampaikan seharusnya imunisasi dasar diberikan rutin sejak lahir hingga umur 9 bulan sejumlah lima vaksin.
Menurut dia sekolah yang menolak imunisasi berbasis agama dengan alasan vaksin yang digunakan untuk imunisasi tidak halal.
"Ada yang menolak untuk imunisasi dan ada juga yang tidak lengkap imunisasinya. Hal ini juga berpengaruh terhadap kemampuan vaksin dalam membentuk antibodi," katanya.
Menurut dia kasus tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Temanggung saja, tetapi juga terjadi di kabupaten/kota lain di Jawa Tengah.
Baca juga: Sejumlah warga di 12 desa Temanggung tolak imunisasi
Baca juga: Dinkes Bekasi minta klarifikasi sekolah tolak Campak-Rubella
Baca juga: Pramuka digandeng Dinkes Temanggung berantas sarang nyamuk
Baca juga: 21 balita di Temanggung menderita HIV/AIDS
Ada warga di 42 desa Temanggung tolak imunisasi, sebut Dinkes
2 Januari 2020 17:30 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, Jateng, dr Suparjo. (FOTO ANTARA/Heru Suyitno)
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020
Tags: