Petinggi OJK sebut panggilan Kejagung untuk jelaskan mekanisme pasar
2 Januari 2020 14:21 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen memberikan keterangan kepada awak media usai pembukaan perdagangan perdana saham di 2020, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis. (Antara News/Citro Atmoko)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hanya untuk menjelaskan mekanisme di pasar modal.
"Kita tidak bicara saham, tapi mekanisme pasar seperti apa. Karena kan lebih ke pengetahuan mengenai pasar modal, pelanggaran yang terjadi apa, modus selama ini apa," ujar Hoesen usai pembukaan perdagangan perdana saham di 2020, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis.
Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun.
Potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan.
Jiwasraya disebut melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula. Investasi asuransi BUMN itu di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, sebesar 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan 95 persen ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, korporasi juga berinvestasi di reksadana sebanyak 59,1 persen persen senilai Rp14,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak dua persen dikelola manajer investasi Indonesia berkinerja baik dan 98 persen dikelola manajer investasi berkinerja buruk.
Akibatnya, asuransi Jiwasraya saving plan mengalami gagal bayar terhadap klaim jatuh tempo dan sudah diprediksi BPK sesuai laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi investasi, pendapatan dan biaya operasional.
Sementara itu, terkait permintaan Presiden Joko Widodo pada 2020 agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) "bersih-bersih" pasar modal dari para manipulator mengingat Indonesia saat ini sedang menjadi perhatian banyak investor untuk menjadi tempat investasi, Hoesen menjawab diplomatis.
"Kan apa yang sudah kita lakukan diapresiasi Presiden, tidak ada yang spesifik. Semua yang disampaikan presiden sudah instruksi yang clear dan jelas," kata Hoesen.
Baca juga: OJK sebut Jiwasraya akan diselamatkan anak usaha
Baca juga: OJK dicecar Komisi XI soal pengawasan ke Jiwasraya dan Bumiputera
Baca juga: DPR minta OJK segera sehatkan industri asuransi
"Kita tidak bicara saham, tapi mekanisme pasar seperti apa. Karena kan lebih ke pengetahuan mengenai pasar modal, pelanggaran yang terjadi apa, modus selama ini apa," ujar Hoesen usai pembukaan perdagangan perdana saham di 2020, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis.
Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun.
Potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan.
Jiwasraya disebut melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula. Investasi asuransi BUMN itu di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, sebesar 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan 95 persen ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, korporasi juga berinvestasi di reksadana sebanyak 59,1 persen persen senilai Rp14,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak dua persen dikelola manajer investasi Indonesia berkinerja baik dan 98 persen dikelola manajer investasi berkinerja buruk.
Akibatnya, asuransi Jiwasraya saving plan mengalami gagal bayar terhadap klaim jatuh tempo dan sudah diprediksi BPK sesuai laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi investasi, pendapatan dan biaya operasional.
Sementara itu, terkait permintaan Presiden Joko Widodo pada 2020 agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) "bersih-bersih" pasar modal dari para manipulator mengingat Indonesia saat ini sedang menjadi perhatian banyak investor untuk menjadi tempat investasi, Hoesen menjawab diplomatis.
"Kan apa yang sudah kita lakukan diapresiasi Presiden, tidak ada yang spesifik. Semua yang disampaikan presiden sudah instruksi yang clear dan jelas," kata Hoesen.
Baca juga: OJK sebut Jiwasraya akan diselamatkan anak usaha
Baca juga: OJK dicecar Komisi XI soal pengawasan ke Jiwasraya dan Bumiputera
Baca juga: DPR minta OJK segera sehatkan industri asuransi
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: