Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno Jumat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberikan keterangan mengenai prosedur penerbitan radiogram untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Saat keluar dari gedung KPK sekira pukul 15.30 WIB, Hari menegaskan tidak tahu menahu tentang penerbitan radiogram yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi. Menurut dia, penerbitan radiogram harus diawali dengan koordinasi beberapa bagian yang terkait, antara lain bagian Pemerintahan Umum (PUM), Otonomi Daerah, dan Kesbang (kesatuan bangsa). "Harusnya ada rapat koordinasi tentang hal itu," kata Hari. Hari menegaskan, dirinya tidak tahu menahu tentang penerbitan radiogram yang berujung pada sejumlah dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah itu. "Melihatnya saja tidak pernah," katanya sambil melangkah meninggalkan kerumunan wartawan. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Hari Sabarno justru menyatakan radiogram itu tidak lazim karena tidak ditembuskan kepada sejumlah pejabat di Depdagri, seperti Dirjen terkait seperti Pemerintahan Umum (PUM) dan Kesbang (kesatuan bangsa). "Seharusnya Irjen juga dapat tembusan," kata Hari yang belum ditetapkan tersangka dalam kasus itu. Hari membantah memiliki kedekatan dengan rekanan tunggal pengadaan mobil pemadam kebakaran, Hengky Samuel Daud yang hingga kini masih buron. "Kenal dengan Hengky sertahun setelah menjabat sebagai menteri. Setelah jadi menteri, nggak pernah berhubungan lagi," kata Hari. KPK telah menetapkan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi sebagai tersangka dalam kasus itu. Menurut Oentarto, penerbitan radiogram tersebut atas sepengetahuan Hari Sabarno sebagai menteri dalam negeri. "Tentu saja pucuk pimpinan mengetahui," katanya. Bahkan, sejumlah saksi di persidangan menyangka Hengky adalah asisten pribadi atau staf ahli Hari ketika menjadi menteri. (*)