Bogor (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mencatat sebanyak 10.088 kios terbakar akibat 201 kasus kebakaran pasar di Indonesia selama 2019.

"Catatan DPP Ikappi selama 2019 ada 201 kasus kebakaran pasar di seluruh Indonesia. Angka ini jauh lebih besar dari tahun tahun sebelumnya," ujar Ketua umum DPP IKAPPI Abdullah Masyuri saat dihubungi Antara di Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Menurutnya, hingga kini pasar tradisional masih menjadi tempat yang dianggap rawan kebakaran karena jika dirata-rata, dalam satu pekan ada empat titik kejadian kebakaran di pasar tradisional.

"Jika dihitung secara nominal, tentu kerugian yang dialami oleh para pedagang hingga mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah," kata Abdullah.

Baca juga: Polisi usut penyebab kebakaran 26 kios Pasar Arumbai

Hal itu dianggapnya menjadi momok mengerikan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor perdagangan di pasar tradisional. Padahal pasar tradisional ibarat jantung bagi kehidupan masyarakat baik di pedesaan hingga perkotaan sekalipun.

Abdullah menerangkan, jika merujuk pada Kepmen PU No.10/KPTS/2000, pengamanan dari bahaya kebakaran di bangunan seperti pasar tradisional harus dimulai sejak proses perencanaan. Dengan demikian, pasar yang akan dibangun harus juga memenuhi unsur sarana penyelamatan, sistem proteksi aktif atau pasif hingga pengawasan dan pengendalian kebakaran.

Ia menyebutkan, masalah terbesar dalam hal tersebut yaitu manajemen pengelolaan pasar dan sikap pengawasan pemerintah.

Ia berharap pemerintah meningkatkan kepedulian terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya di pasar tradisional..
Baca juga: Pemkab Sleman akan merevitalisasi lagi tiga pasar tradisional 2020