Satpol PP musnahkan 575 botol barang bukti minuman keras
31 Desember 2019 18:10 WIB
Komandan Satpol PP Kota Mataram Bayu Pancapati (tengah) melakukan pemusnahan secara simbolis 575 botol barang bukti minuman keras beralkohol dari berbagai merek termasuk minuman keras tradisional yang disita dari pelaku usaha di Kota Mataram, karena tidak memiliki ijin edar. ANTARA/Nirkomala/am.
Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan 575 botol barang bukti minuman keras beralkohol dari berbagai merek, termasuk minuman keras tradisional yang disita dari pelaku usaha di Kota Mataram karena tidak berizin edar.
Kegiatan pemusnahan ratusan barang bukti minuman keras beralkohol itu berlangsung di halaman Kantor Satpol PP Kota Mataram, Jalan Dr. Soejono Lingkar Selatan yang dipimpin Komandan Satpol PP Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Selasa.
Komandan Satpol PP Bayu Pancapati di sela pemusnahan menyebutkan jumlah barang bukti minuman beralkohol itu merupakan hasil operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minumam Beralkohol Wilayah Kota Mataram.
Baca juga: Kejari Trenggalek musnahkan ribuan botol minuman keras dan narkoba
Baca juga: Polres Jember musnahkan ribuan botol minuman keras jelang Lebaran
Baca juga: Kapolda Jabar pimpin pemusnahan minuman keras
"Barang bukti minuman keras beralkohol dari berbagai merek tersebut masuk golongan A, B, dan C dengan kadar alkohol berkisar 2,8 persen hingga 40 persen dan minuman tradisional jenis tuak dan brem," katanya.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol dari berbagai merek pada hari ini merupakan kegiatan ketiga atau terakhir pada tahun 2019.
Pelaksanaan pemusahan itu sesuai dengan Perwal 18 yang menyebutkan Satpol PP bisa memusnahkan barang bukti sebelum masuk ke tahap pengadilan.
"Karena itulah, kami mengambil langkah pemusnahan untuk menghindari prasangka terhadap satuan kami," kata Bayu.
Dalam razia minuman beralkohol selama ini, menurut dia, sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Baca juga: Kejari Kapuas Hulu musnahkan ribuan botol miras asal Malaysia
Timnya tidak memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelangaran.
"Dari beberapa kali razia, terbukti banyak pengusaha belum mengantongi izin sehingga perlu diberikan atensi oleh pihak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," kata Bayu.
Kegiatan pemusnahan ratusan barang bukti minuman keras beralkohol itu berlangsung di halaman Kantor Satpol PP Kota Mataram, Jalan Dr. Soejono Lingkar Selatan yang dipimpin Komandan Satpol PP Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Selasa.
Komandan Satpol PP Bayu Pancapati di sela pemusnahan menyebutkan jumlah barang bukti minuman beralkohol itu merupakan hasil operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minumam Beralkohol Wilayah Kota Mataram.
Baca juga: Kejari Trenggalek musnahkan ribuan botol minuman keras dan narkoba
Baca juga: Polres Jember musnahkan ribuan botol minuman keras jelang Lebaran
Baca juga: Kapolda Jabar pimpin pemusnahan minuman keras
"Barang bukti minuman keras beralkohol dari berbagai merek tersebut masuk golongan A, B, dan C dengan kadar alkohol berkisar 2,8 persen hingga 40 persen dan minuman tradisional jenis tuak dan brem," katanya.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol dari berbagai merek pada hari ini merupakan kegiatan ketiga atau terakhir pada tahun 2019.
Pelaksanaan pemusahan itu sesuai dengan Perwal 18 yang menyebutkan Satpol PP bisa memusnahkan barang bukti sebelum masuk ke tahap pengadilan.
"Karena itulah, kami mengambil langkah pemusnahan untuk menghindari prasangka terhadap satuan kami," kata Bayu.
Dalam razia minuman beralkohol selama ini, menurut dia, sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Baca juga: Kejari Kapuas Hulu musnahkan ribuan botol miras asal Malaysia
Timnya tidak memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelangaran.
"Dari beberapa kali razia, terbukti banyak pengusaha belum mengantongi izin sehingga perlu diberikan atensi oleh pihak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," kata Bayu.
Pewarta: Nirkomala
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: