Manado (ANTARA) - Jumlah tindak pidana umum di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) selama tahun 2019 mengalami penurunan sekitar 1.195 kasus dibandingkan tahun 2018.

Kapolda Sulut Irjen Sigid Tri Hardjanto, di Manado, Selasa, mengatakan pada periode Januari- November 2018, jumlah tindak pidana umum yang terjadi dan ditangani Polda Sulut dan jajaran sekitar 9.230 kasus.

"Dibandingkan tahun 2019 dalam periode yang sama sebanyak 8.035 kasus, terjadi penurunan," kata Kapolda.

Ia mengatakan pula, sementara penyelesaian perkara dalam periode tersebut untuk tahun 2018 dari jumlah kasus itu, diselesaikan sebanyak 6.499 kasus atau sekitar 70 persen.
Baca juga: Polda Sulut ungkap pembobolan bank melalui kredit pensiun

Sedangkan tahun 2019, dari total jumlah kasus yang ditangani, diselesaikan sebanyak 5.734 kasus atau sekitar 71 persen. "Ini berarti terjadi kenaikan persentase dalam penyelesaian perkara," katanya lagi.

Sejumlah kasus tindak pidana umum yang ditangani, antara lain penganiayaan berat pada tahun 2018 sebanyak 26 kasus dan tahun 2019 sebanyak 26 kasus, pembunuhan tahun 2018 sebanyak 42 kasus dan tahun 2019 43 kasus.

Tindak pidana pemerkosaan tahun 2018 sebanyak 27 kasus dan tahun 2019 sebanyak 33 kasus, pencurian dengan kekerasan tahun 2018 sebanyak 40 kasus dan tahun 2019 sebanyak 40 kasus, pencurian kendaraan bermotor tahun 2018 sebanyak 218 kasus dan tahun 2019 sebanyak 134 kasus.

"Terjadi penurunan kasus tindak pidana umum serta dalam penyelesaiannya menunjukkan keseriusan Polri dalam hal ini Polda Sulut telah berupaya maksimal dalam penegakan hukum," kata Kapolda Sulut itu pula.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Sulut meringkus dua pelaku togel