Baturaja (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menangkap tersangka HR (49), pelaku pencurian 4,2 ton getah karet kering senilai Rp42 juta milik korban Erlan, warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang.
"Pelaku ditangkap anggota Polsek Lubuk Batang saat sedang duduk santai di rumah makan kawasan Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang pada Kamis (26/12) pukul 11.00 WIB," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Tito Trivolta Hutauruk didampingi Wakapolres Kompol Zulkarnain, di Baturaja, Selasa.
Dia mengemukakan, pelaku warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim ini, ditangkap karena mencuri getah karet kering sebanyak 4,2 ton atau senilai Rp42 juta di kebun milik korban di Simpang Kerikil Desa Gunung Meraksa pada 16 November 2019 lalu.
Pelaku bersama tersangka lainnya mengangkut barang hasil curian tersebut menggunakan kendaran dump truk yang dikemudikannya untuk dijual.
"Pelaku sempat buron dan berpindah-pindah tempat, sehingga anggota kami sedikit mengalami kesulitan menangkapnya. Namun, satu bulan kemudian pelaku kembali muncul di Desa Banuayu dan berhasil ditangkap," ujar Kapolres.
Baca juga: Polda Sumut meringkus perampok truk angkut getah karet
Menurut Kapolres, pelaku beraksi bersama enam orang rekannya yang kini masih buron, yaitu berinisial SA,YN, FR, NP, MT dan KP tercatat sebagai warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim.
"Pelaku bersama rekannya sudah tiga kali melakukan aksi serupa," kata Kapolres.
Saat aksi yang terakhir, kata Kapolres, para pelaku sempat menyekap lima orang yang bertugas menjaga kebun Erlan, namun dua di antara korban berhasil meloloskan diri dan langsung melapor ke polisi.
"Berbekal dari laporan ini, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan setelah diintai selama satu bulan salah satu tersangka berhasil kami lumpuhkan," kata Kapolres lagi.
Selain mengamankan tersangka, lanjut dia, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit truk nopol BE 8019 F berisikan 4,2 ton karet beku yang siap dijual.
"Guna menghilangkan jejak, pelaku sempat menyimpan dulu karet hasil curiannya. Lalu setelah merasa aman getah karet itu rencananya baru akan dijual ke Martapura," ujarnya.
Tersangka saat dikonfirmasi membantah dituding ikut serta mencuri karet tersebut.
"Saya cuma disuruh saja oleh salah seorang tersangka yaitu SA untuk mengantarkan karet sebanyak 4,2 ton itu ke Martapura dengan upah sebesar Rp500 ribu. Saya tidak tahu kalau karetnya merupakan barang curian," kata dia.
Polres Ogan Komering Ulu tangkap pelaku pencurian 4,2 ton getah karet
31 Desember 2019 08:59 WIB
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Tito Trivola Hutauruk. ANTARA/Edo Purmana/pri.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: