Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara (Jakut) mencatat sebanyak 782 perkara dihentikan dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) selama tahun 2019.

"Penyelesaian perkara selama tahun 2019 sebanyak 1.630 kasus naik 10 persen dibandingkan tahun 2018, sebesar 1.495 perkara," Kapolres Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi di Mapolres Jakarta Utara, Senin.

Jumlah SP3 tahun 2019 lebih kecil jika dibandingkan tahun 2018 sebanyak 830 perkara.

Kapolres menjelaskan besarnya jumlah perkara yang diberikan SP3 dikarenan kasus-kasus yang sudah lama dan membutuhkan kepastiann hukum.

"Kalau dulu, banyak kasus kita yang mengantung, orang sudah damai antara pelapor dan terlapor sudah ada kesepakatan, kemudian sudah melakukan pencabutan laporan, tetapi kita tidak berani melakukan langkah, alasannya karena landasan hukumnya tidak ada," jelas Kapolres.

Baca juga: Penyelesaian perkara Polres Jakarta Utara naik 10 persen tahun 2019

Baca juga: Satgas Waspada Investasi apresiasi Polres Jakut tindak fintech ilegal

Baca juga: Polres Jakarta Utara ungkap kasus narkotika dua kilogram sabu-sabu


Sehingga, Polres Jakarta Utara memberikan kebijakan dan mengambil keputusan hukum untuk kepentingan umum dengan mengeluarkan SP3 tersebut.

"Yang penting untuk kepentingan umum," tegas Kapolres.

Tahun 2019 tercatat laporan perkara tahun 2019 sebanyak 1.695 kasus, turun sekitar 7 persen, jika dibanding tahun 2018 sebanyak 1.695 kasus.