"Ini adalah hasil operasi dari teman-teman di unit pelaksanaan teknis di lapangan dan tempat lain di Jakarta," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono di Jakarta, Senin.
Baca juga: Sidak Lapas Gunung Sindur, petugas temukan ponsel hingga pisau
Baca juga: Sebanyak 71 ponsel pintar disita dari narapidana Lapas Sukamisikin
Baca juga: Lapas dan rutan di Jakarta kelebihan ambang batas tampung
Baca juga: BNNP DKI Jakarta tembak mati narapidana Lapas Cipinang
Bambang mengatakan penyitaan terhadap ponsel tidak hanya dilakukan pada warga binaan, melainkan juga kepada petugas jaga.
"Padahal petugas juga sudah kami instruksikan untuk tidak membawa barang-barang seperti tas dan jaket. Harus disimpan di loker depan untuk menghindari misalnya ada petugas yang nakal menyewakan alat tersebut untuk komunikasi kepada warga binaan," katanya.
Tidak kurang dari sepuluh oknum petugas sipir yang terbukti melakukan penyelundupan gawai.
"Dua di antaranya diberhentikan lantaran terlibat kasus peredaran narkoba," katanya.