Jakarta (ANTARA) - Peneliti LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan ide Menkomaritim Luhut Pandjaitan yang akan menjadikan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai badan tunggal penjaga laut dan pantai, sebaiknya dipertimbangkan lagi karena menurutnya tidak sesuai dengan tupoksi badan tersebut.

"Pada intinya Luhut harus melakukan evaluasi dulu tugas-tugas yang di Bakamla, sesuai tupoksinya apa tidak," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah melalui siaran pers, Jakarta, Senin.

Ide tersebut perlu dipertimbangkan, pasalnya laporan keuangan Bakamla tahun 2018 tercatat mendapat opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat (TMP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ini bukan pertama kalinya. Pada tahun 2016 dan 2017, Bakamla juga memperoleh opini disclaimer dari BPK.

Disclaimer merupakan predikat di bawah opini tidak wajar.

Selain itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih menangani kasus suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016.

Kasus ini menyeret keterlibatan pihak swasta dan pejabat Bakamla.

Sebelumnya Menko Luhut mengatakan pemerintah akan menjadikan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai badan tunggal penjaga laut dan pantai.

"Nanti Bakamla itu akan menjadi coast guard sepenuhnya, dan nantinya Bakamla itu akan menjadi partner untuk INSA (Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia) juga di laut," kata Luhut.

Baca juga: Bakamla tangkap kapal diduga transfer BBM ilegal di perairan Batam

Baca juga: Namarin: Bakamla sebaiknya jadi koordinator keamanan maritim

Baca juga: Bakamla Zona Maritim Tengah dapat tambahan tiga kapal jenis RHIB