Jakarta (ANTARA) - Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) DKI Jakarta melayani perpanjangan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan membebaskan denda pajak hingga pukul 20.00 WIB pada Senin.

"Khusus pelayanan untuk Senin hingga pukul 20.00 WIB," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurahman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Arif mengatakan pemilik kendaraan dapat memanfaatkan pelayanan perpanjangan pajak kendaraan dan oembebasan denda pajak pada pelayanan Samsat Keliling.

Baca juga: Hindari tilang dan bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling
Baca juga: Korlantas Polri kaji inovasi e-STNK


Pelayanan hingga malam hari guna mengakomodir masyarakat menjelang berakhirnya program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Arif memperkirakan animo masyarakat untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan meningkat menjelang akhir tahun.

Selain melayani perpanjangan pajak kendaraan hingga malam hari, Arif menyatakan masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi "Samolnas" yang diunduh melalui "Playstore Android".