Jalur Puncak ditutup selama malam tahun baru
29 Desember 2019 15:17 WIB
Sejumlah kendaraan mengantre menuju jalur Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/12/2019). Satlantas Polres Bogor akan menutup jalur Puncak, Kabupaten Bogor untuk kendaraan bermotor pada malam pergantian Tahun Baru 2020 mulai Selasa (31/12/2019) pukul 18.00 hingga Rabu (1/01/2020) pukul 06.00 WIB karena akan diberlakukan bebas kendaraan bermotor di malam hari atau "Car Free Night". ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww/pri.
Puncak, Bogor (ANTARA) - Jalur Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan ditutup dari semua jenis kendaraan selama malam tahun baru 2020, karena diberlakukan Car Free Night (CFN).
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri, Minggu, mengatakan bahwa CFN akan diberlakukan semalaman, atau mulai pukul 18.00 WIB hari Selasa, 31 Desember 2019 hingga pukul 06.00 WIB hari Rabu, 1 Januari 2020.
“Jadi untuk car free night kita melakukan pembatasan. Pembatasannya sendiri betul kepada (kendaraan) roda empat dan roda dua, namun kita lebih fokuskan kepada roda empat,” paparnya.
Baca juga: Sehari 36.234 unit kendaraan masuk Jalur Puncak Bogor
Baca juga: Kakorlantas meninjau lalu lintas jalur Puncak Bogor
Baca juga: Jasa Marga prediksi puncak mudik tahun baru berlangsung hari ini
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono menegaskan bahwa Jalur Puncak, Kabupaten Bogor harus steril dari kendaraan pada perayaan malam tahun baru. Sehingga, yang diperkenankan untuk melintas di jalur dengan panjang sekitar 22 kilometer itu hanya pejalan kaki.
“Steril dari kendaraan motor juga ga boleh, semua jalan kaki. Ini steril semua karena kantong-kantong parkir disiapkan,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak bermalam tahun baru di Jalur Puncak, sudah memasuki Jalur Puncak sebelum pemberlakuan CFN. Begitu pula sebaliknya, karena kendaraan yang sudah ada di Jalur Puncak tidak diperkenankan keluar pada saat pemberlakuan CFN.
“Yang di atas tidak bisa turun, pukul 18.00 WIB ditutup baik ke atas atau ke bawah. Saya harapkan masyarakat yang akan berlibur ke Puncak mengikuti terus (informasinya),” kata Istiono.
Dirinya berharap jajaran Polda Jawa Barat terus konsisten memberikan informasi ke masyarakat mengenai situasi arus lalu lintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, seperti halnya melalui media sosial Instagram yang kini perlahan diterapkan.(KR-MFS).
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri, Minggu, mengatakan bahwa CFN akan diberlakukan semalaman, atau mulai pukul 18.00 WIB hari Selasa, 31 Desember 2019 hingga pukul 06.00 WIB hari Rabu, 1 Januari 2020.
“Jadi untuk car free night kita melakukan pembatasan. Pembatasannya sendiri betul kepada (kendaraan) roda empat dan roda dua, namun kita lebih fokuskan kepada roda empat,” paparnya.
Baca juga: Sehari 36.234 unit kendaraan masuk Jalur Puncak Bogor
Baca juga: Kakorlantas meninjau lalu lintas jalur Puncak Bogor
Baca juga: Jasa Marga prediksi puncak mudik tahun baru berlangsung hari ini
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono menegaskan bahwa Jalur Puncak, Kabupaten Bogor harus steril dari kendaraan pada perayaan malam tahun baru. Sehingga, yang diperkenankan untuk melintas di jalur dengan panjang sekitar 22 kilometer itu hanya pejalan kaki.
“Steril dari kendaraan motor juga ga boleh, semua jalan kaki. Ini steril semua karena kantong-kantong parkir disiapkan,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak bermalam tahun baru di Jalur Puncak, sudah memasuki Jalur Puncak sebelum pemberlakuan CFN. Begitu pula sebaliknya, karena kendaraan yang sudah ada di Jalur Puncak tidak diperkenankan keluar pada saat pemberlakuan CFN.
“Yang di atas tidak bisa turun, pukul 18.00 WIB ditutup baik ke atas atau ke bawah. Saya harapkan masyarakat yang akan berlibur ke Puncak mengikuti terus (informasinya),” kata Istiono.
Dirinya berharap jajaran Polda Jawa Barat terus konsisten memberikan informasi ke masyarakat mengenai situasi arus lalu lintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, seperti halnya melalui media sosial Instagram yang kini perlahan diterapkan.(KR-MFS).
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: