Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap empat orang diduga muncikari yang menjajakan belasan perempuan muda pada turis asing di perumahan elite Kota Bunga di Kecamatan Cipanas dan mengamankan belasan korban.

"Keempat tersangka Fany, Aditya, Dasep, dan Kuswandi, ditangkap setelah petugas mendapat laporan warga yang resah dengan kegiatan perdagangan orang di perumahan yang biasa dihuni turis asing asal Timur Tengah," kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto pada wartawan di Cianjur, Sabtu.

Baca juga: Puncak ramai lancar, Polres Cianjur berlakukan satu arah menuju Bogor

Mendapati laporan tersebut, pihaknya menurunkan anggota untuk melakukan pengintaian dan penangkapan. Tersangka yang saat itu hendak mengantarkan 11 perempuan muda dan satu laki-laki (lady boy) langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolres Cianjur.

Berdasarkan keterangan tersangka, perempuan muda dan lak-laki tersebut akan ditawarkan pada turis asal Timur Tengah yang menghuni sejumlah vila di perumahan tersebut dengan tarif Rp500.000 sampai Rp1.000.000 per satu jam.

Baca juga: Malam tahun baru jalur menuju Puncak Cianjur ditutup

"Korban perdagangan manusia ini dibawa menggunakan kendaraan roda empat, sehingga kami juga mengamankan barang bukti berupa 12 unit telepon selular dan empat kendaraan roda empat berbagai jenis," katanya.

Saat ini, menurut dia, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Cianjur, sedangkan belasan korban yang rata-rata masih berusia 20 tahunan akan dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi.

Baca juga: Polres musnahkan ribuan botol miras dan oplosan

"Kami akan terus menggelar operasi dan razia bekerja sama dengan instansi terkait di Pemkab Cianjur, guna menghilangkan penyakit masyarakat khususnya perdagangan manusia yang dieksploitasi untuk pekerja seks," katanya.

Sementara beberapa korban mengatakan tergiur dengan tawaran muncikari karena faktor ekonomi. Bahkan beberapa orang di antaranya telah berkali-kali melayani turis asing yang memesan.

"Karena terdesak kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa bekerja seperti ini. Penghasilan yang saya dapat dibagi dengan muncikari dan perantara," kata Sintia, seorang korban yang mengaku warga Kecamatan Cipanas.