Ketua MA sebut kekurangan tenaga hakim
27 Desember 2019 16:40 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyampaikan refleksi akhir tahun MA 2019 di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (27/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Hatta Ali menyebut terdapat kekurangan tenaga hakim di sejumlah pengadilan di Indonesia.
"Kami merasakan kami ini sudah kekurangan tenaga hakim. Banyak pengadilan kelas II di beberapa daerah sudah minta dispensasi kepada Ketua MA untuk bersidang dengan hakim tunggal," kata Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Jumat.
Ia menuturkan pengadilan yang mengajukan dispensasi menyebut hanya memiliki 3-5 hakim dan jumlah hakim itu tidak mencukupi untuk persidangan selalu dengan majelis.
Baca juga: MA tekan jumlah sisa perkara jadi 255
Menanggapi permintaan dispensasi itu, tercatat selama 2019, Ketua Mahkamah Agung menerbitkan 131 surat izin melakukan persidangan hakim tunggal di pengadilan negeri, pengadilan agama dan mahkamah syariah.
"Dalam surat dispensasi sidang dengan hakim tunggal saya tambahkan catatan apabila jumlah hakim cukup otomatis sidang majelis hakim agar tidak perlu dibatalkan dispensasi, akan makan waktu lama," ungkap Hatta Ali.
Apalagi sepanjang 2019, sebanyak 59 hakim meninggal dunia dengan rincian 23 orang hakim peradilan agama, 34 hakim peradilan umum dan dua hakim agung.
Baca juga: MA hanya tindaklanjuti 10 rekomendasi sanksi ratusan hakim
Mayoritas hakim yang meninggal tersebut, tutur dia, disebabkan sakit jantung dan tidak mendapatkan perawatan terbaik karena tidak ditanggung BPJS.
Diharapkan kekurangan tenaga hakim akan segera teratasi dengan adanya 1.585 orang calon hakim yang sedang menyelesaikan program pendidikan dan pelatihan calon hakim terpadu.
Kandidat yang berhasil menyelesaikan program itu akan segera diusulkan menjadi hakim untuk mengisi formasi di pengadilan-pengadilan yang kekurangan tenaga hakim, khususnya pengadilan baru dioperasikan.
Baca juga: MA minta tak hanya hakim tangani terorisme yang diberi perlindungan
Baca juga: Anggota TNI diusulkan tempati jabatan di MA untuk keamanan hakim
Baca juga: MA ringankan vonis advokat Lucas jadi tiga tahun penjara
"Kami merasakan kami ini sudah kekurangan tenaga hakim. Banyak pengadilan kelas II di beberapa daerah sudah minta dispensasi kepada Ketua MA untuk bersidang dengan hakim tunggal," kata Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Jumat.
Ia menuturkan pengadilan yang mengajukan dispensasi menyebut hanya memiliki 3-5 hakim dan jumlah hakim itu tidak mencukupi untuk persidangan selalu dengan majelis.
Baca juga: MA tekan jumlah sisa perkara jadi 255
Menanggapi permintaan dispensasi itu, tercatat selama 2019, Ketua Mahkamah Agung menerbitkan 131 surat izin melakukan persidangan hakim tunggal di pengadilan negeri, pengadilan agama dan mahkamah syariah.
"Dalam surat dispensasi sidang dengan hakim tunggal saya tambahkan catatan apabila jumlah hakim cukup otomatis sidang majelis hakim agar tidak perlu dibatalkan dispensasi, akan makan waktu lama," ungkap Hatta Ali.
Apalagi sepanjang 2019, sebanyak 59 hakim meninggal dunia dengan rincian 23 orang hakim peradilan agama, 34 hakim peradilan umum dan dua hakim agung.
Baca juga: MA hanya tindaklanjuti 10 rekomendasi sanksi ratusan hakim
Mayoritas hakim yang meninggal tersebut, tutur dia, disebabkan sakit jantung dan tidak mendapatkan perawatan terbaik karena tidak ditanggung BPJS.
Diharapkan kekurangan tenaga hakim akan segera teratasi dengan adanya 1.585 orang calon hakim yang sedang menyelesaikan program pendidikan dan pelatihan calon hakim terpadu.
Kandidat yang berhasil menyelesaikan program itu akan segera diusulkan menjadi hakim untuk mengisi formasi di pengadilan-pengadilan yang kekurangan tenaga hakim, khususnya pengadilan baru dioperasikan.
Baca juga: MA minta tak hanya hakim tangani terorisme yang diberi perlindungan
Baca juga: Anggota TNI diusulkan tempati jabatan di MA untuk keamanan hakim
Baca juga: MA ringankan vonis advokat Lucas jadi tiga tahun penjara
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: