Jakarta (ANTARA) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) tetap menolak wacana proyek reklamasi yang dikaitkan dengan sejumlah kawasan pesisir seperti Teluk Jakarta dan Teluk Benoa, Bali, karena hal tersebut dinilai tidak selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat setempat.

"Reklamasi di Teluk Jakarta maupun di Teluk Benoa, keduanya sama-sama bukan untuk kepentingan masyarakat, melainkan kepentingan bisnis sekelompok orang yang ingin menguasai sumber daya kelautan dan perikanan," kata Sekjen Kiara, Susan Herawati, di Jakarta, Jumat.

Menurut Susan, reklamasi terbukti mendapatkan penolakan dan perlawanan yang sangat keras dari masyarakat di kedua tempat tersebut.

Khusus untuk konteks Jakarta, lanjutnya, ribuan nelayan tradisional melawan proyek reklamasi karena terbukti merampas ruang hidup mereka.

Baca juga: Kiara: Proyek reklamasi berkontribusi ancam ruang nelayan

Baca juga: Kalah sidang Pulau I di PTUN, DKI ajukan banding

Baca juga: Puluhan orang berdemo di depan Balai Kota Jakarta


Sebagaimana diwartakan, KKP menginginkan Peraturan Presiden No 51 Tahun 2014, yang terkait antara lain dengan tata ruang Teluk Benoa, Bali, dapat direvisi agar selaras dengan aspirasi dan nilai budaya yang ada di masyarakat Bali.

Baca juga: KKP ingin Perpres terkait Teluk Benoa dapat direvisi

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP juga menegaskan bahwa di daerah Teluk Benoa yang sudah dijadikan kawasan konservasi, tidak akan ada aktivitas proyek reklamasi.

Sebelumnya, Kiara juga menginginkan agar pemerintah dapat segera menghentikan reklamasi yang dilakukan di Teluk Benoa, karena aktivitas revitalisasi tidak dapat disamakan dengan reklamasi.

Baca juga: Kiara ingin pemerintah dapat hentikan reklamasi Teluk Benoa