Jakarta (ANTARA) - Dua warga negara Indonesia (WNI) atas nama Maharudin (48) dan Samiun (27) yang sempat disandera oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan kembali ke keluarga dalam penyerahan resmi oleh Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Kamis.

“Kami secara resmi menyerahkan Pak Maharudin dan Pak Samiun kembali bersama keluarga setelah 90 hari terakhir mereka dalam kecemasan dan kebimbangan selama menjadi sandera di Filipina,” kata Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi.

Retno menambahkan bahwa kecemasan juga pasti dirasakan oleh pihak keluarga sandera yang selama dua bulan terakhir bertanya-tanya mengenai kepulangan anggota keluarganya itu.

Usai dibebaskan, Maharudin dan Samiun langsung ditangani oleh Kedutaan Besar Indonesia di Manila, Filipina, sebelum akhirnya kembali ke Tanah Air, Kamis (26/12).

“Upaya pembebasan sandera ini hanya dapat dilakukan setelah kerja sama yang sangat luar biasa baik secara internal antar-otoritas Indonesia maupun antara Indonesia dengan pihak Filipina,” ujar Retno.

Menurut dia, dalam level tinggi, Presiden RI Joko Widodo juga menekankan soal upaya pembebasan WNI yang disandera ini ketika bertemu Presiden Filipina Rodrigo Duterte di Busan, Korea Selatan beberapa waktu lalu.

“Pada saat itu, Presiden Duterte langsung menyampaikan komitmen untuk membantu sekuat tenaga,” kata Retno menambahkan.

Selain itu, pada saat yang bersamaan, Menlu RI juga berbicara dengan Menteri Pertahanan Filipina terkait persoalan yang sama.

Pembicaraan oleh kedua pimpinan dan menteri Indonesia dan Filipina tersebut yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak masing-masing, di antaranya Kemlu RI yang melakukan komunikasi intensif dengan Western Mindanao Command.

Maharudin dan Samiun merupakan warga asal Baubau, Buton, Sulawesi Tenggara yang menjadi pekerja migran sebagai anak buah kapal (ABK) dari kapal milik Malaysia. Kapal tersebut diawaki oleh keduanya serta Muhammad Farhan, anak Maharudin.

Mereka ditangkap di laut Tambisan, Lahad Datu, perairan Sabah dan dibawa ke perairan Sulu, menurut Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha.

Sementara Maharudin dan Samiun telah bebas, Muhammad Farhan hingga saat ini masih menjadi sandera.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk pembebasan satu sandera lainnya,” kata Retno menyampaikan komitmennya.

Baca juga: Mahfud MD rahasiakan langkah pembebasan sandera nelayan Abu Sayyaf
Baca juga: WNI sandera di Filipina selatan dibebaskan
Baca juga: Indonesia minta Filipina bantu bebaskan tiga WNI disandera Abu Sayyaf