BNNP NTB ungkap peran pengendali pengiriman ganja kiloan dari Jakarta
26 Desember 2019 16:22 WIB
Petugas menghadirkan tiga tersangka penyelundup 13,29 kilogram ganja dari Jakarta dalam jumpa pers pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP NTB, Rabu (26/12/2019). ANTARA/Dhimas BP/pri.
Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap peran pengendali pengiriman belasan kilogram ganja yang datang ke Lombok dari Jakarta.
Kepala BNNP NTB Gde Sugianyar Dwi Putra, di Mataram, Kamis, mengatakan peran pengendalinya terungkap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
"Setelah pengembangan, didapatkan ada pengendali, berinisial HA alias Borang, dia adalah seorang napi kasus peredaran ganja di tahun 2018 yang divonis pidana 15 tahun dan menjalani hukuman di Lapas Mataram," kata Gde Sugianyar.
Pengendali berinisial HA tersebut, ujarnya, bukan lain adalah saudara kandung salah seorang tersangka yang ditangkap bersama dua tersangka lainnya, pada Minggu (1/12) malam, di Terminal Mandalika, Kota Mataram.
"Jadi HA ini bukan lain adalah kakak kandung tersangka Z," ujar dia.
Baca juga: BNNP NTB musnahkan 13,29 kilogram ganja barang bukti sitaan
Lebih lanjut Gde Sugianyar mengungkapkan bahwa peran dan keterlibatan HA hingga kini masih terus didalami pada tahap penyidikan tiga tersangka lainnya.
Pada awal Desember 2019, tepatnya Minggu (1/12) malam, Petugas BNNP NTB dibantu aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap tiga orang di Terminal Mandalika, Kota Mataram.
Tiga pelaku dengan identitas dua orang penjemput asal Mataram berinisial Z dan I dan satunya lagi dari Jakarta yang datang menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) membawa ganja dalam satu tas koper besar, berinisial MI.
Dari penangkapan tiga orang yang kini telah berstatus tersangka itu, petugas mengamankan tas koper milik MI yang berisi 15 paket besar ganja dan belakangan berat keseluruhannya disampaikan oleh pihak BNNP NTB mencapai 13,29 kilogram.
Terkait dengan barang bukti yang disita BNNP NTB, kini telah dimusnahkan.
Baca juga: Sebanyak 15 kilogran ganja dari Jakarta diamankan aparat gabungan NTB
Kini ketiga tersangka yang kasusnya masih berjalan di tahap penyidikan, disangkakan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kepala BNNP NTB Gde Sugianyar Dwi Putra, di Mataram, Kamis, mengatakan peran pengendalinya terungkap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
"Setelah pengembangan, didapatkan ada pengendali, berinisial HA alias Borang, dia adalah seorang napi kasus peredaran ganja di tahun 2018 yang divonis pidana 15 tahun dan menjalani hukuman di Lapas Mataram," kata Gde Sugianyar.
Pengendali berinisial HA tersebut, ujarnya, bukan lain adalah saudara kandung salah seorang tersangka yang ditangkap bersama dua tersangka lainnya, pada Minggu (1/12) malam, di Terminal Mandalika, Kota Mataram.
"Jadi HA ini bukan lain adalah kakak kandung tersangka Z," ujar dia.
Baca juga: BNNP NTB musnahkan 13,29 kilogram ganja barang bukti sitaan
Lebih lanjut Gde Sugianyar mengungkapkan bahwa peran dan keterlibatan HA hingga kini masih terus didalami pada tahap penyidikan tiga tersangka lainnya.
Pada awal Desember 2019, tepatnya Minggu (1/12) malam, Petugas BNNP NTB dibantu aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap tiga orang di Terminal Mandalika, Kota Mataram.
Tiga pelaku dengan identitas dua orang penjemput asal Mataram berinisial Z dan I dan satunya lagi dari Jakarta yang datang menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) membawa ganja dalam satu tas koper besar, berinisial MI.
Dari penangkapan tiga orang yang kini telah berstatus tersangka itu, petugas mengamankan tas koper milik MI yang berisi 15 paket besar ganja dan belakangan berat keseluruhannya disampaikan oleh pihak BNNP NTB mencapai 13,29 kilogram.
Terkait dengan barang bukti yang disita BNNP NTB, kini telah dimusnahkan.
Baca juga: Sebanyak 15 kilogran ganja dari Jakarta diamankan aparat gabungan NTB
Kini ketiga tersangka yang kasusnya masih berjalan di tahap penyidikan, disangkakan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: