19 narapidana di Sulbar peroleh remisi Natal
25 Desember 2019 17:19 WIB
Pelaksana Harian Kepala Lapas Polewali Kabupaten Polewali Mandar I Wayan Nurasta pada pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2019 di Lapas Polewali, Rabu (25/12). (ANTARA/HO/Humas Kemenkum HAM Sulbar)
Mamuju (ANTARA) - Sebanyak 19 narapidana yang berada di dua rumah tahanan dan satu lembaga pemasyarakatan di Provinsi Sulawesi Barat memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Natal 2019.
"Pada Natal tahun ini, terdapat 19 warga binaan yang memperoleh remisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Elly Yuzar, di Mamuju, Rabu.
Baca juga: 200 napi di Sulteng dapat remisi Natal 2019, terbanyak di Palu
Ke-19 narapidana yang mendapatkan resmisi Natal itu, yakni enam orang dari Lapas Polewali, sembilan orang dari Rutan Mamuju, dan empat narapidana dari cabang Rutan Polewali di Kabupaten Mamasa.
Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus Natal, kata dia, hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen dan telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan dari lapas/rutan.
Baca juga: 222 warga binaan dari 10 Lapas Bali terima remisi
Ia mengatakan, pemberian remisi kepada para narapidana juga bertujuan memotivasi para napi untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama maupun setelah menjalani pidana.
"Remisi khusus ini merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," kata Elly.
Baca juga: Seorang narapidana Rutan Bantul peroleh remisi khusus Natal
Pemberian remisi khusus Natal itu, menurut dia, diberikan di masing-masing lapas dan rutan, di mana para narapidana menjalani masa hukuman.
"Pada Natal tahun ini, terdapat 19 warga binaan yang memperoleh remisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Elly Yuzar, di Mamuju, Rabu.
Baca juga: 200 napi di Sulteng dapat remisi Natal 2019, terbanyak di Palu
Ke-19 narapidana yang mendapatkan resmisi Natal itu, yakni enam orang dari Lapas Polewali, sembilan orang dari Rutan Mamuju, dan empat narapidana dari cabang Rutan Polewali di Kabupaten Mamasa.
Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus Natal, kata dia, hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen dan telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan dari lapas/rutan.
Baca juga: 222 warga binaan dari 10 Lapas Bali terima remisi
Ia mengatakan, pemberian remisi kepada para narapidana juga bertujuan memotivasi para napi untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama maupun setelah menjalani pidana.
"Remisi khusus ini merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," kata Elly.
Baca juga: Seorang narapidana Rutan Bantul peroleh remisi khusus Natal
Pemberian remisi khusus Natal itu, menurut dia, diberikan di masing-masing lapas dan rutan, di mana para narapidana menjalani masa hukuman.
Pewarta: Amirullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: