Ambon (ANTARA) - Sebanyak 188 orang narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon mendapat remisi khusus perayaan Natal 25 Desember 2019.
Pemberian remisi itu dibacakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku Anwar N, seusai melaksanakan ibadat perayaan Natal di Aula Lapas Ambon, Rabu pagi.
Baca juga: 12.629 narapidana terima remisi Natal, 166 di antaranya bebas
Dia mengatakan, 188 napi yang mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Natal tahun ini merupakan bagian dari 204 orang napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi.
"Jadi dari 204 orang napi yang diusulkan untuk memperoleh remisi Natal, satu di antaranya mendapat remisi bebas atau RK II," ujarnya pula.
Ternyata warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Ambon yang mendapatkan SK remisi hanya 188 orang napi, sedangkan 16 orang lainnya tidak mendapat remisi.
Rincian dari 188 orang napi yang mendapat remisi itu masing-masing 187 mendapatkan remisi khusus (RK) I dengan besaran remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sedangkan satu lainnya mendapatkan remisi khusus (RK) II langsung bebas.
Dia mengatakan pula, pemberian remisi khusus di hari Natal tahun 2019 untuk napi di Maluku secara keseluruhan tercatat sebanyak 426 orang, rinciannya 423 orang mendapat RK I, dan tiga orang lainnya mendapatkan RK II langsung bebas.
Seusai menyerahkan SK remisi, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Maluku itu meminta pada warga binaan untuk selalu berbuat baik, mengikuti sistem binaan, berkelakuan baik, selalu menuruti aturan yang ada selaku warga binaan supaya pada saatnya akan mendapat remisi.
Remisi Natal diberikan bagi 188 napi di Lapas Ambon
25 Desember 2019 12:49 WIB
Penyerahan surat remisi khusus Natal 2019 di Lapas Kelas II A Ambon, Rabu (25/12/2019). (ANTARA/John Soplanit)
Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: