Ada indikasi jumlah narkoba masuk Jakarta naik di tahun baru
24 Desember 2019 18:31 WIB
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menembak mati seorang bandar narkoba jenis ganja berinisial DS lantaran melakukan perlawanan kepada petugas. Petugas juga menyita barang bukti ganja seberat 210 kilogram. ANTARA/Fianda Rassat/am.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengungkapkan ada indikasi jumlah narkoba yang masuk ke Jakarta meningkat menjelang Tahun Baru 2020.
Hal itu disampaikan Sapta saat konferensi pers pengungkapan 210 kilogram ganja yang diamankan dari seorang bandar ganja berinisial DS.
"Dalam mengantisipasi perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, kemungkinan ada indikasi bahwa peningkatan jumlah narkoba yang masuk ke Jakarta," kata Sapta di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah melakukan antisipasi dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang ingin menyelundupkan narkoba ke ibu kota.
"Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan antisipasi kemudian operasi-operasi," katanya.
Baca juga: 210 kilogram ganja akan diedarkan pada Tahun Baru 2020
Baca juga: Polisi tembak mati bandar narkoba dan sita 210 kilogram ganja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 210 kilogram ganja tersebut pada awalnya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2020.
"Setelah kita interogasi, barang bukti narkotika ini akan dia coba edarkan pada saat malam tahun baru," kata dia.
Yusri menegaskan seluruh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan diturunkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di Ibu Kota.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 210 kilogram ganja serta menembak mati seorang bandar ganja yang berinisial DS.
Saat diperiksa, DS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang berinisial D yang berstatus DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas.
Sewaktu DS diminta untuk menunjukkan lokasi tersangka D, DS mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
Petugas kemudian melarikan DS ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. DS kemudian meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Adapun pasal yang dilanggar oleh para tersangka ini yakni Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu disampaikan Sapta saat konferensi pers pengungkapan 210 kilogram ganja yang diamankan dari seorang bandar ganja berinisial DS.
"Dalam mengantisipasi perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, kemungkinan ada indikasi bahwa peningkatan jumlah narkoba yang masuk ke Jakarta," kata Sapta di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah melakukan antisipasi dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang ingin menyelundupkan narkoba ke ibu kota.
"Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan antisipasi kemudian operasi-operasi," katanya.
Baca juga: 210 kilogram ganja akan diedarkan pada Tahun Baru 2020
Baca juga: Polisi tembak mati bandar narkoba dan sita 210 kilogram ganja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 210 kilogram ganja tersebut pada awalnya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2020.
"Setelah kita interogasi, barang bukti narkotika ini akan dia coba edarkan pada saat malam tahun baru," kata dia.
Yusri menegaskan seluruh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan diturunkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di Ibu Kota.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 210 kilogram ganja serta menembak mati seorang bandar ganja yang berinisial DS.
Saat diperiksa, DS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang berinisial D yang berstatus DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas.
Sewaktu DS diminta untuk menunjukkan lokasi tersangka D, DS mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
Petugas kemudian melarikan DS ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. DS kemudian meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Adapun pasal yang dilanggar oleh para tersangka ini yakni Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: