Jakarta (ANTARA) - Pengelola Season City Jakarta Barat menegaskan tidak mengizinkan perjudian dalam bentuk apapun di pusat perbelanjaan itu.

General Manager Mall Seasons City Mualim Wijoyo menegaskan perjudian di "Food Garden" lantai GF merupakan hal ilegal, sekalipun pengajuan izin pernah dibicarakan oleh pengelola judi.

“Kami tidak pernah menerima izin tertulis, kalo pun izin itu ada di meja saya, saya tidak akan mengizinkannya,” kata Mualim di Jakarta, Senin.

Mualim tak menampik perjudian dapat terjadi di Food Garden Mall Season City. Bahkan ia telah menegur pengelola "Food Garden".

Bahkan di kafe tersebut, terdapat peringatan keras "Dilarang berjudi di tempat ini, siapa yang melanggar risiko ditanggung sendiri."

“Manajemen itu sama sekali tidak tau menahu. Biasanya kalau ada acara keramaian itu minta izin ke kita, tapi ini kan enggak,” kata Mualim.

Baca juga: Puluhan pejudi batu goncang di Mall Season City diringkus
Baca juga: Modus judi batu goncang berkedok kumpul bernyanyi di mall


Penyidikan internal yang dilakukan pihaknya ditemukan beberapa pengelola yang ada di kawasan itu merupakan pedagang yang berdagang tahunan.

Selama di sana, mereka melakukan kreativitas mulai dari menyelenggarakan acara karaoke untuk menarik minat pengunjung. Termasuk permainan KIM Pariaman yang di jadikan judi di kawasan itu.

Mualim menegaskan mendukung penuh langkah kepolisian dalam menindak perjudian. Ia berjanji bersikap kooperatif kepada polisi.

Season City ke depan akan lebih selektif terhadap tiap kegiatan yang diselenggarakan oleh tenant.

"Kemudian juga tidak mentolerir juga segala hal yang bertentangan dengan aturan, lalu juga mendukung langkah tegas yang akan diambil pihak berwajib,” kata dia.

Baca juga: Polisi buru DPO kasus judi batu goncang di Mall Season City

Polres Metro Jakarta Barat meringkus 28 pelaku judi batu goncang di kawasan Food Garden Mall Season City.

Mereka terdiri atas 17 pemain dan 11 bandar. Adapun yang ditahan diantaranya berinisial DN (Penyelenggara), SH (penyedia sarana dan prasarana), SI (bagian hadiah), YY (sebagai pencatat kupon), DA (pencatat kupon), DI (penjual kupon), HI (penghitung voucher), RW (penjual kupon), LT (penyanyi), SX (penyanyi) dan SO (pemain keyboard).

Kemudian pejudi diantaranya ES, HO, RN, BG, YO, ALS, AX, HN, SI, JL, PNF, TMK, TB, IST, HY, WT, DL, TNL dan SI. Mereka diringkus dan dimintai keterangan pada Kamis (19/12) malam.

Dimitri menyebut sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp10.500.000, kupon undian, tabung pengocok undian, batu nomor undian, hadiah hiburan hingga perhiasan emas dua gram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 10 tahun.
Baca juga: Polisi selidiki kemungkinan pengelola mall terlibat judi batu goncang