Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi dari Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding Adinda Anjarsari terkait pemberian uang dalam penyidikan kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.

"Satu saksi yang diperiksa hari ini oleh penyidik dimintai keterangan terkait dengan pemberian uang dari tersangka pemberi kepada tersangka penerima," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Adinda memenuhi panggilan KPK dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Dalam kasus tersebut, KPK total telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana.

Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Dolly Pulungan senilai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar terkait pembelian gula kristal putih dengan mekanisme "long term contract" (LTC) atau kontrak jangka panjang.

Yuyuk mengatakan penyidik masih terus mendalami terkait pemberian uang di antara para tersangka tersebut.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi suap distribusi gula PTPN III

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Adinda mengaku ditanyai oleh penyidik KPK seputar kegiatan pribadi Kadek Kertha.

"Saya sih bukan mengenai teknis masalah (kasus) itunya ya, tapi mengenai pribadinya Pak Kadek lah," ujar Adinda Senin siang.

Adinda mengatakan penyidik KPK mencecar dirinya mengenai pertanyaan seputar kegiatan I Kadek sehari-hari, termasuk tentang pertemuan I Kadek dengan sejumlah pihak di kantornya.

Namun, dia tidak mengungkap lebih jauh nama-nama orang yang bertamu dengan bosnya tersebut.

"Ya ada lah, terkait beberapa orang yang dipanggil (KPK) juga," ujar dia.

Baca juga: KPK panggil Direktur Operasional Bulog saksi suap distribusi gula

Baca juga: KPK panggil Ketua KPPU saksi suap distribusi gula