Hakim vonis mantan Kakanim Mataram lima tahun penjara
23 Desember 2019 15:35 WIB
Terdakwa suap imigrasi Kurniadie (kedua kanan) bersalaman dengan Majelis Hakim usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (23/12/2019). (ANTARA/Dhimas BP)
Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis terdakwa Kurniadie, Mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, lima tahun penjara karena terbukti meminta dan menerima suap dari pihak pengelola properti Wyndham Sundancer Lombok Resort.
"Dengan ini Majelis Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa Kurniadie telah melanggar dakwaan alternatif pertama dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Isnurul Syamsul Arief dalam putusannya di Mataram, Senin.
Baca juga: Mantan Kakanim Mataram punya rekening khusus penampung uang haram
Baca juga: KPK tuntut mantan Kakanim Mataram tujuh tahun penjara
Baca juga: Mantan Kasi Inteldakim Mataram dituntut lima tahun
Selain pidana penjara, Kurniadie juga dikenakan pidana denda Rp300 juta. Apabila Kurniadie tidak dapat membayarkan denda tersebut, maka wajib menggantinya dengan pidana tambahan selama empat bulan penjara.
Kurniadie dalam putusannya juga turut dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp824 juta. Besar uang pengganti yang dibebankan kepadanya ini sependapat dengan materi tuntutan jaksa sebelumnya.
"Bila tidak membayar dalam satu bulan setelah putusannya berstatus inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak cukup, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar dia.
Vonis hukuman yang menyatakan telah melanggar dakwaan alternatif pertamanya itu berkaitan dengan Pasal 12 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pada pembuktiannya Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa KPK yang menyatakan Kurniadie menerima suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), yang menjadi pihak pengelola properti Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Usai putusannya dibacakan, Kurniadie ke hadapan Majelis Hakim menyatakan menerima putusannya dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Mataram.
Sedangkan dari jaksa KPK menyatakan masih akan mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutannya.
"Kita masih pikir-pikir, karena hasilnya ini akan lebih dulu disampaikan ke pimpinan. Jadi apapun hasilnya, kita masih akan menunggu perintah dari pimpinan," kata Taufiq Ibnugroho, Jaksa KPK yang ditemui usai persidangan.
Baca juga: Pemberi suap Rp1,2 miliar imigrasi divonis 20 bulan penjara
"Dengan ini Majelis Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa Kurniadie telah melanggar dakwaan alternatif pertama dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Isnurul Syamsul Arief dalam putusannya di Mataram, Senin.
Baca juga: Mantan Kakanim Mataram punya rekening khusus penampung uang haram
Baca juga: KPK tuntut mantan Kakanim Mataram tujuh tahun penjara
Baca juga: Mantan Kasi Inteldakim Mataram dituntut lima tahun
Selain pidana penjara, Kurniadie juga dikenakan pidana denda Rp300 juta. Apabila Kurniadie tidak dapat membayarkan denda tersebut, maka wajib menggantinya dengan pidana tambahan selama empat bulan penjara.
Kurniadie dalam putusannya juga turut dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp824 juta. Besar uang pengganti yang dibebankan kepadanya ini sependapat dengan materi tuntutan jaksa sebelumnya.
"Bila tidak membayar dalam satu bulan setelah putusannya berstatus inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak cukup, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar dia.
Vonis hukuman yang menyatakan telah melanggar dakwaan alternatif pertamanya itu berkaitan dengan Pasal 12 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pada pembuktiannya Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa KPK yang menyatakan Kurniadie menerima suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), yang menjadi pihak pengelola properti Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Usai putusannya dibacakan, Kurniadie ke hadapan Majelis Hakim menyatakan menerima putusannya dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Mataram.
Sedangkan dari jaksa KPK menyatakan masih akan mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutannya.
"Kita masih pikir-pikir, karena hasilnya ini akan lebih dulu disampaikan ke pimpinan. Jadi apapun hasilnya, kita masih akan menunggu perintah dari pimpinan," kata Taufiq Ibnugroho, Jaksa KPK yang ditemui usai persidangan.
Baca juga: Pemberi suap Rp1,2 miliar imigrasi divonis 20 bulan penjara
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: