Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) ditargetkan selesai 2020, setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2020.

"Targetnya di tahun 2020 akan diselesaikan karena sudah program legislasi nasional DPR," ujar Direktur Proteksi Infrakstruktur Informasi Kritikal Nasional (IIKN) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Agung Nugraha, ditemui usai "Forum Diskusi Telematika Akhir Tahun 2019" di Jakarta, Senin.

Masuknya RUU KKS dalam Prolegnas 2020, artinya rancangan undang-undang tersebut akan dibahas lagi oleh pemerintah dengan DPR.

RUU KKS pada periode 2014-2019 diusulkan atas inisiatif DPR, namun batal disahkan.

Agung mengatakan pada 2019, pemerintah telah menyelesaikan dan menyerahkan daftar inventarisasi permasalahan kepada DPR untuk dibahas dengan DPR, namun ketika itu situasi politik tidak memungkinkan sehingga dilanjutkan pada 2020.

Baca juga: BSSN nyatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sudah diserahkan ke DPR

Baca juga: Pengoperasian Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional akhir Desember


Kendala pada saat itu, menurut Agung, adalah keterbatasan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat.

"Setelah DPR menyerahkan ke pemerintah kita hanya waktu satu bulan, sekaligus harus melakukan sosialsasi kepada msayarakat, waktunya sangat pendek," kata Agung.

"Sekarang di tahun 2020 kami dan DPR tentunya memiliki kesempatan yang lebih banyak lagi untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat," lanjut dia.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, secara teknis UU KKS tidak akan tumpang tindih dengan UU lain, karena merupakan the series of cyber law, sehingga UU KKS sifatnya justru menyempurnakan UU yang ada, misalnya UU ITE.

Sambil menunggu disahkannya RUU KKS, Agung mengatakan BSSN berencana untuk mengeluarkan sejumlah regulasi, yakni rancangan peraturan presiden mengenai perlindungan infrastruktur informasi kritis nasional.

BSSN juga berencana mengeluarkan regulasi tentang audit keamanan, serta sistem manajemen pengamanan informasi yang nantinya bisa dirujuk oleh instansi pemerintah maupun korporasi dalam menerapkan keamanan dalam sistem elektronik.

"KKS ibaratnya ibu atau akar dalam sebuah pohon, pondasi peraturan, sambil menunggu ibu atau akarnya, anaknya atau cucunya kita lahirkan saja. Ada rancangan peraturan presiden, rancangan peraturan badan, ada buku putih nanti untuk sektor kesehatan, ada standar kontrol bagi penyedia sistem elektronik," ujar Agung.

Baca juga: APJII dukung pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Baca juga: Menkominfo targetkan "roadmap" ketahanan siber pada Oktober

Baca juga: Soal peretasan WhatsApp, Kominfo akan gandeng BSSN