Pekanbaru (ANTARA) - PT Hutama Karya (Persero) membuka sebagian Tol Pekanbaru-Dumai untuk masyarakat terhitung sejak 23 Desember hingga 2 Januari 2020, dengan syarat pengemudi memacu mobil hanya 60 kilometer/jam.

"Dianjurkan kecepatan kendaraan hanya 60 kilometer/jam karena ini baru dibuka secara fungsional, bukan operasional," kata Kepala Cabang Tol Pekanbaru-Dumai, Indrayana kepada Antara di gerbang Tol Pekanbaru-Dumai, Senin.

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang dibuka secara fungsional berada di Seksi 1 sepanjang 9,5 kilometer. Kendaraan yang bisa melintas hanya kendaraan golongan I atau non-bus. Warga dari arah Pekanbaru bisa mengakses melalui gerbang tol di persimpangan Muara Fajar, sedangkan dari Kabupaten Siak bisa masuk melalui gerbang di dekat Simpang Perawang.

Pada Senin pagi ruas Pekanbaru-Dumai seksi 1 telah dijajal langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar dan Bupati Siak Alfedri beserta rombongan.

Setelah itu ruas Tol Pekanbaru-Dumai seksi 1 ditutup sementara untuk dilakukan koordinasi dengan pihak Ditlantas Polda Riau, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Riau, dan BPTD. Selanjutnya ruas tol ini telah dibuka kembali untuk umum pada pukul 13.20 WIB.

Pengguna jalan tol diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku di jalan tol dan diimbau untuk selalu berhati-hati, dengan menjaga kecepatan berkendara rata-rata 60 hingga maksimal 100 kilometer/jam.

Meski kecepatan kendaraan dibatasi, lanjutnya, pengguna jalan tol sudah menghemat waktu tempuh dibandingkan melalui jalan biasa di Jalan Lintas Timur Sumatera.

"Dengan kecepatan normal 60 kilometer/jam sampai Simpang Perawang sekitar lima menit, kalau dibandingkan dengan jalan biasa lebih lama 15 sampai 20 menit," katanya.

Ia mengatakan pembukaan secara fungsional jalan tol tersebut juga dibatasi, tidak 24 jam penuh. "Pembukaan setiap hari hanya dari jam 8 pagi hingga jam 4 sore," katanya.

Baca juga: Sebagian Tol Pekanbaru-Dumai gratis pada libur Natal dan Tahun Baru