DPRD Palu protes anggaran dua kelas SD capai miliaran rupiah
21 Desember 2019 13:22 WIB
Komisi Kesra dan Pemerintahan DPRD Palu, Sulawesi Tengah, melakukan sidak di SDN Inpres 1 Kamonji, di pimpin oleh Ketua Komisi Mutmainah Korona dan anggota Achmad Alidrus, Imam Dharmawan, Zainal, Marchelinus, dan Nendra. ANTARA/HO DPRD Palu/am.
Palu (ANTARA) - Komisi Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan pemerintahan DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah memprotes alokasi anggaran pembangunan dua ruangan kelas belajar (RKB) di SDN Inpres 1 Kamonji Kota Palu dengan nilai mencapai satu miliar lebih.
“Pembangunan dua ruang kelas dengan menyerap anggaran sebesar Rp1 miliar 91 juta sangat tidak masuk akal. Kami menemukan itu dalam sidak di SDN Inpres 1 Kamonji Kota Palu,” ungkap Ketua Komisi Kesra dan Pemerintahan DPRD Palu, Mutmainah Korona, di Palu, Sabtu.
Komisi Kesra DPRD Palu menilai anggaran Rp1 miliar lebih untuk pembangunan dua ruang kelas belajar merupakan langkah pemborosan.
Bahkan, sebut dia dalam proses pembangunannya tidak berorientasi pada mitigasi bencana alam, padahal bangunan tersebut adalah milik pemerintah.
Baca juga: DPRD Palu harapkan pengembangan sektor industri mendukung KEK
Berdasarkan temuan lapangan, Mutmainah menguraikan pondasi bangunan dua kelas belajar itu cukup tinggi dan menggunakan bahan sepenuhnya dari batu bata, yang konstruksi bangunan seperti sedia kala atau sebelum bencana alam terjadi.
“Padahal berdasarkan manajemen risiko bencana, aset pemerintah terutama bangunan gedung negara semestinya wajib mengadopsi konsep manajemen risiko bencana. Namun, yang terlihat justru bangunan masih mengadopsi pola lama bahkan dengan alokasi anggaran fantastis.,” sebutnya.
Atas hal itu, ia menegaskan Komisi Kesra DPRD Palu akan menelusuri dengan melakukan investigasi pembangunan kelas di SDN Inpres 1 Kamonji, baik dari segi perencanaan, alur tender proyek dan proses pelaksanaannya.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Dinas Pendidikan Kota Palu, LPSE, pelaksana proyek dan pihak sekolah SDN 1 Inspres Kamonji, konsultan pengawas sebagai penerima manfaat untuk dimintai keterangan,” katanya.
Baca juga: Komisi Kesra DPRD Palu suarakan pembentukan pansus rehab-rekon
Dia juga menegaskan jika ada indikasi pidana, maka Komisi Kesra DPRD Palu tidak segan-segan meminta pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas hal ini karena sangat merugikan uang daerah yang seharusnya dibelanjakan secara efektif dengan alokasi anggaran yang lebih rasional.
“Apalagi setelah bencana alam ini, sangat dibutuhkan perencanaan kebijakan yang bersandar pada kebutuhan utama di tengah-tengah keterbatasan APBD Kota Palu,” ujarnya.
“Pembangunan dua ruang kelas dengan menyerap anggaran sebesar Rp1 miliar 91 juta sangat tidak masuk akal. Kami menemukan itu dalam sidak di SDN Inpres 1 Kamonji Kota Palu,” ungkap Ketua Komisi Kesra dan Pemerintahan DPRD Palu, Mutmainah Korona, di Palu, Sabtu.
Komisi Kesra DPRD Palu menilai anggaran Rp1 miliar lebih untuk pembangunan dua ruang kelas belajar merupakan langkah pemborosan.
Bahkan, sebut dia dalam proses pembangunannya tidak berorientasi pada mitigasi bencana alam, padahal bangunan tersebut adalah milik pemerintah.
Baca juga: DPRD Palu harapkan pengembangan sektor industri mendukung KEK
Berdasarkan temuan lapangan, Mutmainah menguraikan pondasi bangunan dua kelas belajar itu cukup tinggi dan menggunakan bahan sepenuhnya dari batu bata, yang konstruksi bangunan seperti sedia kala atau sebelum bencana alam terjadi.
“Padahal berdasarkan manajemen risiko bencana, aset pemerintah terutama bangunan gedung negara semestinya wajib mengadopsi konsep manajemen risiko bencana. Namun, yang terlihat justru bangunan masih mengadopsi pola lama bahkan dengan alokasi anggaran fantastis.,” sebutnya.
Atas hal itu, ia menegaskan Komisi Kesra DPRD Palu akan menelusuri dengan melakukan investigasi pembangunan kelas di SDN Inpres 1 Kamonji, baik dari segi perencanaan, alur tender proyek dan proses pelaksanaannya.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Dinas Pendidikan Kota Palu, LPSE, pelaksana proyek dan pihak sekolah SDN 1 Inspres Kamonji, konsultan pengawas sebagai penerima manfaat untuk dimintai keterangan,” katanya.
Baca juga: Komisi Kesra DPRD Palu suarakan pembentukan pansus rehab-rekon
Dia juga menegaskan jika ada indikasi pidana, maka Komisi Kesra DPRD Palu tidak segan-segan meminta pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas hal ini karena sangat merugikan uang daerah yang seharusnya dibelanjakan secara efektif dengan alokasi anggaran yang lebih rasional.
“Apalagi setelah bencana alam ini, sangat dibutuhkan perencanaan kebijakan yang bersandar pada kebutuhan utama di tengah-tengah keterbatasan APBD Kota Palu,” ujarnya.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: