LSM ingin pembahasan Omnibus Law lebih transparan
20 Desember 2019 20:47 WIB
Suasana Rapat Terbatas bertopik Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat (22/11/2019), yang juga membahas keterkaitan dengan Omnibus Law. ANTARA/Bayu Prasetyo
Jakarta (ANTARA) - LSM Indonesia for Global Justice (IGJ) menginginkan agar pembahasan Omnibus Law yang dikonsepkan oleh Presiden Joko Widodo kedepannya dapat lebih transparan dan demokratis dalam pembahasannya agar publik juga bisa aktif terlibat di dalamnya.
"Kami meminta Pemerintah dan DPR membuka teks draft RUU Omnibus Law dan melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya," kata Koordinator Riset dan Advokasi IGJ Rahmat Maulana Sidik, Jumat.
Menurut dia, pembahasan omnibus law tidak demokratis karena pemerintah dinilai hanya melibatkan kelompok pengusaha, yang tentu dapat dipastikan RUU tersebut berpihak pada kepentingan mereka.
Baca juga: Airlangga : Omnibus Law akan sederhanakan brokrasi tenaga kerja asing
Ia menegaskan agar seharusnya ada sensitivitas dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil, yang kian hari termarjinalkan.
Tidak transparannya pemerintah, lanjutnya, membuat rakyat berspekulasi terhadap isi RUU Omnibus Law, terutama karena sedikitnya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Di samping itu, ujar Rahmat Maulana Sidik, pembahasan yang tidak demokratis dalam omnibus law menjadi masalah serius, sebab regulasi ini mencakup semua sektor hajat hidup orang banyak.
"Sehingga, keterlibatan masyarakat akar rumput dan kelompok masyarakat sipil sangat penting dalam menentukan kebijakan omnibus law," ucapnya.
Baca juga: Penyerahan draf Omnibus Law ke DPR diundur hingga Januari 2020
Sebagaimana diwartakan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa penyerahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan yang rencananya diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Desember ini ternyata baru akan disampaikan pada Januari 2020.
“Kita masukkan pada Januari nanti. Pokoknya kita masukkan secepat mungkin untuk dibahas secepat mungkin juga,” katanya saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (18/12).
Meski Suahasil tidak menuturkan alasan terkait penyerahan draf RUU Omnibus Law Perpajakan yang baru akan dilakukan pada Januari 2020, namun ia mengatakan ada kemungkinan diserahkan bersamaan dengan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap kepada Ketua DPR RI Puan Maharani untuk dapat menyelesaikan omnibus law cipta lapangan kerja maupun perpajakan dengan cepat.
"Bu Puan ini 82 undang-undang, mohon segera diselesaikan. Saya bisik-bisik kalau bisa bu, jangan sampai lebih dari tiga bulan karena perubahan-perubahan dunia cepat banget," kata Presiden dalam sambutan pembukaan di acara Peresmian Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional RPJMN 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta pada Senin (16/12).
Menurut Presiden, upaya omnibus law menjadi salah satu upaya untuk melakukan efisiensi dan efektivitas perizinan bagi investasi.
Pemerintah daerah, ujar Jokowi, juga memiliki hak yang sama untuk melakukan omnibus law. Dia mengatakan peraturan yang menghambat maupun yang memberikan inefisiensi kepada kinerja pimpinan daerah bisa dilakukan skema omnibus law.
"Daerah juga bisa mengajukan hal yang sama. Revisi Perda, Perda-Perda yang menghambat Perda-Perda yang membebani Perda-Perda yang tidak menyebabkan pimpinan-pimpinan daerah; gubernur, bupati, walikota ajukan saja bareng-bareng, pangkas, sehingga bapak ibu semuanya bisa bekerja lebih cepat, lincah, fleksibel terhadap situasi perubahan-perubahan nasional maupun dunia," jelas Jokowi.
"Kami meminta Pemerintah dan DPR membuka teks draft RUU Omnibus Law dan melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya," kata Koordinator Riset dan Advokasi IGJ Rahmat Maulana Sidik, Jumat.
Menurut dia, pembahasan omnibus law tidak demokratis karena pemerintah dinilai hanya melibatkan kelompok pengusaha, yang tentu dapat dipastikan RUU tersebut berpihak pada kepentingan mereka.
Baca juga: Airlangga : Omnibus Law akan sederhanakan brokrasi tenaga kerja asing
Ia menegaskan agar seharusnya ada sensitivitas dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil, yang kian hari termarjinalkan.
Tidak transparannya pemerintah, lanjutnya, membuat rakyat berspekulasi terhadap isi RUU Omnibus Law, terutama karena sedikitnya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Di samping itu, ujar Rahmat Maulana Sidik, pembahasan yang tidak demokratis dalam omnibus law menjadi masalah serius, sebab regulasi ini mencakup semua sektor hajat hidup orang banyak.
"Sehingga, keterlibatan masyarakat akar rumput dan kelompok masyarakat sipil sangat penting dalam menentukan kebijakan omnibus law," ucapnya.
Baca juga: Penyerahan draf Omnibus Law ke DPR diundur hingga Januari 2020
Sebagaimana diwartakan, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa penyerahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan yang rencananya diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Desember ini ternyata baru akan disampaikan pada Januari 2020.
“Kita masukkan pada Januari nanti. Pokoknya kita masukkan secepat mungkin untuk dibahas secepat mungkin juga,” katanya saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (18/12).
Meski Suahasil tidak menuturkan alasan terkait penyerahan draf RUU Omnibus Law Perpajakan yang baru akan dilakukan pada Januari 2020, namun ia mengatakan ada kemungkinan diserahkan bersamaan dengan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap kepada Ketua DPR RI Puan Maharani untuk dapat menyelesaikan omnibus law cipta lapangan kerja maupun perpajakan dengan cepat.
"Bu Puan ini 82 undang-undang, mohon segera diselesaikan. Saya bisik-bisik kalau bisa bu, jangan sampai lebih dari tiga bulan karena perubahan-perubahan dunia cepat banget," kata Presiden dalam sambutan pembukaan di acara Peresmian Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional RPJMN 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta pada Senin (16/12).
Menurut Presiden, upaya omnibus law menjadi salah satu upaya untuk melakukan efisiensi dan efektivitas perizinan bagi investasi.
Pemerintah daerah, ujar Jokowi, juga memiliki hak yang sama untuk melakukan omnibus law. Dia mengatakan peraturan yang menghambat maupun yang memberikan inefisiensi kepada kinerja pimpinan daerah bisa dilakukan skema omnibus law.
"Daerah juga bisa mengajukan hal yang sama. Revisi Perda, Perda-Perda yang menghambat Perda-Perda yang membebani Perda-Perda yang tidak menyebabkan pimpinan-pimpinan daerah; gubernur, bupati, walikota ajukan saja bareng-bareng, pangkas, sehingga bapak ibu semuanya bisa bekerja lebih cepat, lincah, fleksibel terhadap situasi perubahan-perubahan nasional maupun dunia," jelas Jokowi.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: