Demak (ANTARA) - Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mencatat realisasi penerimaan cukai hingga pertengahan Desember 2019 mencapai Rp164 triliun.

"Adapun target penerimaan cukai selama tahun 2019 sebesar Rp158 triliun," ujar Nirwala saat menghadiri pemusnahan 18,76 juta batang rokok ilegal di halaman Pabrik Rokok Wijaya Makmur di Jalan Raya Mijen-Trengguli kilometer 10, Kabupaten Demak, Jumat.

Ia mengakui hampir setiap tahun target penerimaan cukai bisa memenuhi target, meskipun setiap tahun ada kenaikan target penerimaan cukai.

Baca juga: Bea Cukai bekukan pabrik rokok di Demak karena produksi rokok ilegal

"Rata-rata kenaikan target penerimaan cukai per tahunnya Rp10,4 triliun," ujarnya.

Keberhasilan dalam memenuhi target penerimaan cukai, katanya, ada dua faktor pendukungnya.

Di antaranya, pembinaan kepada industri serta gempur rokok ilegal yang merupakan salah satu program DJBC dalam menekan peredaran rokok ilegal.

"Penurunan dari tahun 2017 ke 2018 turunnya sekitar 5 persen. Hitung-hitungan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebetulnya menurunkan angka 5 persen setara penerimaan cukai Rp1,53 triliun," ujarnya.

Sementara tarif cukai tahun 2019 ini, kata dia, tidak ada kenaikan tarif cukainya, sementara penerimaan cukai naik Rp10 triliun, sehingga tahun ini produksinya harus naik agar bisa memenuhi target penerimaan cukai.

Baca juga: Menkeu minta Bea Cukai perketat pengawasan serbuan barang impor ilegal

Memasuki tahun 2020, kata dia, rata-rata tarif cukai rokok dan tembakau naik 23 persen, sementara harga jual eceran (HJE) rokok naik rata-rata 35 persen.

"Karena setiap tahun target penerimaan cukai selalu naik, maka tahun depan juga ada kenaikan menjadi Rp171 triliun," ujarnya.

Ia mengakui kerja tahun 2020 cukup berat, terutama untuk memenuhi penerimaan cukai tersebut.

Meskipun demikian, pihaknya tetap akan berupaya maksimal agar prestasi setiap tahun bisa memenuhi target penerimaan cukai berlanjut hingga tahun depan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Padmoyo Tri Wikanto mengakui penerimaan cukai untuk wilayah Jateng hingga kini belum mencapai target.

Dari target cukai sebesar Rp36 triliun, kata dia, baru terealisasi 92 persen.

Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap 141 kasus pelanggaran pita cukai rokok

"Hingga akhir Desember 2019, kami optimistis bisa mencapai target 100 persen," ujarnya.

Penerimaan cukai dari wilayah Jateng, katanya, menduduki peringkat kedua setelah Pasuruan, Jatim.

Adapun pabrik rokok penyumbang penerimaan cukai terbesar, yakni dari PT Djarum dan PT Nojorono Tobacco Internasional.

Baca juga: Penerimaan cukai KPPBC Kudus baru capai 76,31 persen