Petrokimia Gresik siapkan stok 887.603 ton pupuk
20 Desember 2019 19:02 WIB
Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum Petrokimia Gresik Dwi Ary Purnomo (tengah) saat acara Sosialisasi Siaga Musim Tanam kepada distributor di Tegal. (Foto: (Dok. Humas Petrokimia Gresik))
Tegal (ANTARA) - Petrokimia Gresik sebagai perusahaan penyedia solusi agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, menyiapkan stok 887.603 ton pupuk bersubsidi untuk menghadapi musim tanam Oktober 2019 hingga Maret 2020.
Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum Petrokimia Gresik Dwi Ary Purnomo di Tegal, Jumat, mengatakan stok pupuk tersebut melebih dari ketentuan stok minimum pemerintah sebesar 330.711 ton pupuk.
"Oleh karena, demi untuk kelancaran distribusi pada musim tanam ini, kami meninjau langsung ke berbagai daerah untuk memastikan ketersediaan pupuk, terutama di daerah yang alokasinya besar dan menjadi sentra produksi beras," katanya.
Sebanyak 887.603 ton tersebut terdiri atas pupuk Urea 70.411 ton, ZA 131.063 ton, SP-36 sebanyak 199.470 ton, NPK Phonska 459.000 ton, dan organik Petroganik 27.659 ton.
Ia mengatakan pada penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.
Pada Permentan Nomor 47 tahun 2018, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh holding Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton maka pada angka itu, Petrokimia Gresik mendapat alokasi pernyaluran sebesar 5,24 juta ton.
"Hingga hari ini Petrokimia Gresik telah menyalurkan 4,72 juta ton atau 90 persen dari alokasi 5,24 juta ton tersebut," katanya.
Menurut dia, secara total penyaluran pupuk besubsidi di Provinsi Jawa Tengah telah mencapai sebanyak 773.209 ton atau 91 persen dari alokasi 849.485 ton pupuk.
Adapun stok sebesar 77.722 ton pupuk atau 162 dari stok ketentuan minimum sebesar 47.862 ton pupuk (Untuk pupuk urea menjadi tanggung jawab PT Pupuk Sriwijaya).
Ia mengatakan untuk pendistribusian, Petrokimia Gresik dan produsen pupuk lain di bawah holding Pupuk Indonesia akan berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 tahun 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
"Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektare, tergabung pada kelompok tani (poktan), dan menyusun rencana definitif kebutuhan kelompok (RDDK). Petrokimia Gresik berpegang teguh pada prinsip 6 tepat, yaitu tempat, harga, jumlah, mutu, jenis, dan waktu," katanya.
Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum Petrokimia Gresik Dwi Ary Purnomo di Tegal, Jumat, mengatakan stok pupuk tersebut melebih dari ketentuan stok minimum pemerintah sebesar 330.711 ton pupuk.
"Oleh karena, demi untuk kelancaran distribusi pada musim tanam ini, kami meninjau langsung ke berbagai daerah untuk memastikan ketersediaan pupuk, terutama di daerah yang alokasinya besar dan menjadi sentra produksi beras," katanya.
Sebanyak 887.603 ton tersebut terdiri atas pupuk Urea 70.411 ton, ZA 131.063 ton, SP-36 sebanyak 199.470 ton, NPK Phonska 459.000 ton, dan organik Petroganik 27.659 ton.
Ia mengatakan pada penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.
Pada Permentan Nomor 47 tahun 2018, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh holding Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton maka pada angka itu, Petrokimia Gresik mendapat alokasi pernyaluran sebesar 5,24 juta ton.
"Hingga hari ini Petrokimia Gresik telah menyalurkan 4,72 juta ton atau 90 persen dari alokasi 5,24 juta ton tersebut," katanya.
Menurut dia, secara total penyaluran pupuk besubsidi di Provinsi Jawa Tengah telah mencapai sebanyak 773.209 ton atau 91 persen dari alokasi 849.485 ton pupuk.
Adapun stok sebesar 77.722 ton pupuk atau 162 dari stok ketentuan minimum sebesar 47.862 ton pupuk (Untuk pupuk urea menjadi tanggung jawab PT Pupuk Sriwijaya).
Ia mengatakan untuk pendistribusian, Petrokimia Gresik dan produsen pupuk lain di bawah holding Pupuk Indonesia akan berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 tahun 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
"Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektare, tergabung pada kelompok tani (poktan), dan menyusun rencana definitif kebutuhan kelompok (RDDK). Petrokimia Gresik berpegang teguh pada prinsip 6 tepat, yaitu tempat, harga, jumlah, mutu, jenis, dan waktu," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: