Kendaraan bersumbu tiga dan lebih langgar larangan melintas tol
20 Desember 2019 10:20 WIB
Truk bersumbu roda tiga dan lebih melintas di KM14 Tol Jakarta-Cikampek di hari pertama larangan melintas dalam rangka Libur Natal dan Tahun Baru 2020, Jumat (20/12/2019). ANTARA/Andi Firdaus/am.
Bekasi (ANTARA) - Kendaraan dengan roda bersumbu roda lebih dari tiga masih beroperas di ruas Tol Jakarta-Cikampek pada pemberlakuan perdana larangan melintas dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2020, Jumat pagi.
Kendaraan tersebut tampak melintas di sekitar KM 14 Tol Jakarta-Cikampek kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat pukul 09.15 WIB.
Bahkan tidak sedikit pula kendaraan bersumbu empat dan lima melintas di tol yang menghubungkan Lingkar Luar Jakarta (JORR) menuju Cikampek itu.
Operation and Maintenance PT Jasa Marga Persero (Tbk) Fitri Wiyanti mengatakan kendaraan bersumbu lebih dari tiga di beberapa ruas tol maupun jalan arteri dilarang melintas selama lima hari pada saat berlakunya libur Natal dan Tahun Baru 2020.
"Kendaraan bersumbu lebih dari tiga itu ada beberapa ruas tol maupun arteri dilarang melintas pada tanggal 20, 21, 24, 25, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020," katanya.
Penerapan larangan melintas bagi kendaraan kategori bertonase berat itu akan diterapkan sesuai diskresi kepolisian.
"Jadi untuk penegakan hukum dilakukan kepolisan," katanya.