Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, memusnahkan 5.538 botol beralkohol yang disita polisi dari hasil operasi penyakit masyarakat yang digelar sejak Juli 2019 hingga pertengahan Desember 2019, Kamis (19/12).

Wakil Kepala Polres Batang Kompol Hartono mengatakan, usai pemusnahan ribuan botol minuman keras, Kamis di Batang, mengatakan bahwa pemusnahan ribuan botol minuman keras ini juga sebagai bentuk untuk memberikan kenyaman masyarakat menjelang libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Baca juga: Polisi musnahkan 11.678 botol minuman keras

"Alhamdulillah, melalui operasi penyitaan botol minuman keras ini dapat meminimalkan tindak kejahatan sekaligus memberikan kenyamanan pada masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru," katanya.

Selain memusnahkan ribuan botol minuman keras, kata dia, polres juga akan melakukan pengamanan pada tempat ibadah bagi umat nasrani yang akan menjalankan ibadah.

Baca juga: Polda Metro Jaya musnahkan 42.055 botol minuman keras dan 62 kg sabu

"Kita akan tingkatkan pengamanan di gereja dengan menyiagakan sejumlah anggota di tempat ibadah itu. Selain itu, kami juga akan siaga di sejumlah tempat keramaian dan pada lokasi rawan tindak kejahatan," katanya.

Pada kesempatan itu, Hartono juga mengimbau pada masyarakat tidak melakukan pawai kendaraan karena hal itu akan menganggu kelancaran arus lalu lintas di jalan raya dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Baca juga: Polres Jayawijaya menyita 6.000 liter minuman keras

Bupati Batang Wihaji mengatakan untuk mengurangi beredarnya minuman keras, pemkab sudah memiliki peraturan daerah (perda) sebagai cara melakukan operasi maupun razia.

"Untuk mengurangi beredarnya minuman keras di daerah, selain regulasi, pemkab terus melakukan penceghan melalui bimbingan maupun sosialisai terhadap bahanya mengkonsumsi miras dan narkoba," katanya.

Baca juga: Pesta minuman keras di kawasan wisata Banjarmasin, dua pria diamankan