"Kendaraan bersumbu lebih dari tiga itu, ada beberapa ruas tol maupun arteri dilarang melintas pada tanggal 20, 21, 25, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020," kata Operation and Maintanace PT Jasa Marga Persero (Tbk) Fitri Wiyanti, di Bekasi, Kamis.
Baca juga: 911.000 kendaraan diprediksi tinggalkan Jakarta saat libur akhir tahun
"Jadi untuk penegakan hukum dilakukan kepolisan," katanya.
Baca juga: Jasa Marga prediksi kendaraan lalui Tol Ngawi-Kertosono naik 15 persen